> >

Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang

Hukum | 1 September 2020, 15:34 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusu (Jampidsus) akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebelumnya Jaksa Pinangki sudah dijerat dengan pasal penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febri Ardiansyah menyebut penerapan pasal TPPU dilakukan dengan pendekatan follow the money.

"Sudah kita kenakan semua sangkaan pasal sesuai dengan alat bukti. Termasuk juga (pasal) pencucian uang sedang kita kembangkan," kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sudah Periksa Jaksa Pinangki 2 Kali

Pasal TPPU akan dilekatkan pada pasal primer suap, kata Febri, akan dilekatkan dengan pasal-pasal yang telah dikenakan kepada Jaksa Pinangki.

"TPPU yang melekat. Karena dia juga menerima, kita sangka dia menerima. Tentunya kita telusuri ke mana uang itu. Jadi TPPU sudah kita kenakan," papar Febri.

Sementara mengenai bukti, penyidik telah menggeledah empat lokasi, termasuk kediaman Jaksa Pinangki untuk mencari bukti tambahan.

Sejumlah dokumen dan satu unit mobil mewah merek BMW berwarna biru metalik turut disita kejaksaan.

Kejaksaan Agung Periksa 12 Saksi
Kemarin, Senin (31/8/2020), Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah seorang saksi tersebut adalah Djoko Tjandra.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Ketujuh saksi tersebut adalah, Djoko Tjandra sebagai pemberi suap terhadap Jaksa Pinangki, Meliani Tri Kartika sebagai pengelola atau marketing kantor Tritunggal Money Changer, Muhammad Oki Zuhelmi Manager Station Automatization System PT Garuda Indonesia.

Baca Juga: Ini Sosok yang Kenalkan Jaksa Pinangki ke Djoko Tjandra, Kejagung Dalami Perannya

Kemudian Hermanto Yosef Manager for Prevention PT Garuda, Yeno Danita Manager Reservation Ticketing dan Distribution System PT Garuda.

Lalu Sugiarto yang merupakan supir dari tersangka Jaksa Pinangki, dan yang terakhir Anita Kolopaking.

"Anita Kolopaking itu dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri," ucap Hari.

Sebelumnya, kata Hari, Kejaksaan Agung juga sudah memeriksa Andi Irfan Jaya, Rahmat, dealer BMW, pihak Garuda, dan Jaksa Pinangki sendiri.

Dengan pemeriksaan tujuh orang saksi tersebut, sehingga total 12 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus suap yang diberikan Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki.

"Tidak menutup kemungkinan, tentu nanti akan dikejar follow the money-nya ke mana larinya uang itu," kata Hari.

Jaksa Pinangki, kata Hari, akan disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU