Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang
Hukum | 1 September 2020, 15:34 WIB"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Ketujuh saksi tersebut adalah, Djoko Tjandra sebagai pemberi suap terhadap Jaksa Pinangki, Meliani Tri Kartika sebagai pengelola atau marketing kantor Tritunggal Money Changer, Muhammad Oki Zuhelmi Manager Station Automatization System PT Garuda Indonesia.
Baca Juga: Ini Sosok yang Kenalkan Jaksa Pinangki ke Djoko Tjandra, Kejagung Dalami Perannya
Kemudian Hermanto Yosef Manager for Prevention PT Garuda, Yeno Danita Manager Reservation Ticketing dan Distribution System PT Garuda.
Lalu Sugiarto yang merupakan supir dari tersangka Jaksa Pinangki, dan yang terakhir Anita Kolopaking.
"Anita Kolopaking itu dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri," ucap Hari.
Sebelumnya, kata Hari, Kejaksaan Agung juga sudah memeriksa Andi Irfan Jaya, Rahmat, dealer BMW, pihak Garuda, dan Jaksa Pinangki sendiri.
Dengan pemeriksaan tujuh orang saksi tersebut, sehingga total 12 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus suap yang diberikan Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki.
"Tidak menutup kemungkinan, tentu nanti akan dikejar follow the money-nya ke mana larinya uang itu," kata Hari.
Jaksa Pinangki, kata Hari, akan disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV