Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang
Hukum | 1 September 2020, 15:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusu (Jampidsus) akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sebelumnya Jaksa Pinangki sudah dijerat dengan pasal penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febri Ardiansyah menyebut penerapan pasal TPPU dilakukan dengan pendekatan follow the money.
"Sudah kita kenakan semua sangkaan pasal sesuai dengan alat bukti. Termasuk juga (pasal) pencucian uang sedang kita kembangkan," kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sudah Periksa Jaksa Pinangki 2 Kali
Pasal TPPU akan dilekatkan pada pasal primer suap, kata Febri, akan dilekatkan dengan pasal-pasal yang telah dikenakan kepada Jaksa Pinangki.
"TPPU yang melekat. Karena dia juga menerima, kita sangka dia menerima. Tentunya kita telusuri ke mana uang itu. Jadi TPPU sudah kita kenakan," papar Febri.
Sementara mengenai bukti, penyidik telah menggeledah empat lokasi, termasuk kediaman Jaksa Pinangki untuk mencari bukti tambahan.
Sejumlah dokumen dan satu unit mobil mewah merek BMW berwarna biru metalik turut disita kejaksaan.
Kejaksaan Agung Periksa 12 Saksi
Kemarin, Senin (31/8/2020), Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah seorang saksi tersebut adalah Djoko Tjandra.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV