> >

Ganja Jadi Tanaman Obat, Begini Penjelasan Kementerian Pertanian

Kesehatan | 29 Agustus 2020, 14:15 WIB
Ilustrasi ladang ganja (Sumber: KOMPAS.com/RAJA UMAR)

Selain itu, Mentan berkomitmen memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).

Edukasi tersebut terkait pengalihan tanaman ganja ke tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Anggota Lingkar Ganja Nusantara (LGN) Bandung, Fikri Akbar, mengatakan Indonesia bisa melakukan penelitian terkait ganja untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kesehatan. 

Baca Juga: Drummer J-Rocks Ditangkap Polisi karena Simpan Ganja 1 Kilogram

Hal tersebut bahkan diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ketentuannya dalam Pasal 7, menyebutkan narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menurut Fikri, UU mensyaratkan penelitian terhadap tanaman Cannabis Sativa boleh dilakukan setelah mendapat izin dari Kementerian Kesehatan. 

Selanjutnya, kata dia, penelitian akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta di bawah pengawasan BPOM.

Pada 2014, Yayasan Sativa Nusantara sudah mendapat izin dari Kemenkes untuk meneliti ganja sebagai obat diabetes. 

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Truk Yang Membawa Ganja 500 Kilogram dari Aceh.

Sayang, penelitian ini terkendala pengadaan barang karena tidak berhasil mendapatkan ganja sebagai objek penelitiannya.

“Kita pernah diizinkan untuk riset tanaman ganja dari Kemkes, barangnya harus dari BNN. Bahannya koordinasi dengan BNN,” kata Fikri Akbar dikutip dari rumahcemara.or.id. pada Rabu (19/2/2020). 

Fikri juga mengatakan, adanya payung hukum terhadap penelitian ganja semestinya menjadi jaminan bagi peneliti tanpa takut dipenjara dengan alasan penyalahgunaan narkotika. 

Jaminan tersebut harus ditindaklanjuti instansi terkait seperti Kemenkes, BNN, dan BPOM. Namun ia belum melihat adanya komitmen untuk menjalankan jaminan tersebut.

Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 500 Kilogram Ganja di Tumpukan Pisang

Karena itu, LGN terus mendorong pemerintah untuk melihat pentingnya pemanfaatan ganja untuk kepentingan riset. Ia tidak sepakat dengan istilah “legalisasi ganja” yang terkesan menstigma ganja itu sendiri. 

Menurutnya, ganja merupakan tanaman khas Indonesia. Dalam literatur, tanaman ganja sudah digunakan masyarakat Jawa untuk pengobatan maupun rekreasi sejak abad ke-10.

Namun dalam sejarahnya, ganja sengaja dinarasikan sebagai tanaman bawaan Belanda yang baru masuk ke nusantara sejak abad ke-15.

“Pemanfaatan ganja sudah sangat jauh di Indonesia. Di Aceh ada kitab Mujarobat peninggalan Kerajaan Aceh yang menyebutkan tanaman ganja bisa dipakai untuk pengobatan diabetes,” kata Fikri. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU