Kenapa Jaksa Pinangki Tak Pakai Rompi Tahanan dan Diekspos ke Publik, Ini Dalih Kejaksaan Agung
Hukum | 29 Agustus 2020, 00:31 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menanggapi pernyataan miring terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Seperti diketahui, banyak kalangan menilai Jaksa Pinangki mendapatkan perlakuan istimewa dalam kasus dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra sebagai terpidana cassie Bank Bali.
Menanggapi hal itu, Hari menegaskan, pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap Jaksa Pinangki.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Minta Jadwal Ulang Soal Diperiksa Kasus Koruptor Djoko Tjandra
Sebaliknya, ia mengungkapkan, alasan Pinangki tak dipublikasikan ke publik dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung RI.
"Begini, ketika ditangkap dan ditahan kan sudah malam. Ya seperti biasa pakai masukin ke mobil bawa ke tahanan," kata Hari kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (28/8/2020).
Diketahui, Kejaksaan Agung RI memang biasanya menunjukkan sejumlah tersangka yang berkasus menggunakan rompi merah jambu keluar masuk gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan.
Menurut Hari, Jaksa Pinangki juga dikeluarkan di tempat yang sama di gedung tersebut.
Namun,kata dia, saat itu tersangka keluar dari gedung sudah larut malam dan tidak terlihat oleh awak media.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tolak Serahkan Kasus Jaksa Pinangki, KPK: Siapa Lebih Dipercaya, Publik akan Menilai
"Posisinya waktu itu kita tangkap jam 11 malam bawa ke kantor setelah bawa ke kantor langsung ke tahanan. Saya sendiri nggak melihat karena saya mendapat kabarnya pagi," kata Hari.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan perlakuan istimewa meski telah berstatus tersangka suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
"Saya mencurigai diduga Pinangki selama diperiksa di Kejaksaan Agung banyak proteksi-proteksi sehingga beberapa hal jadi sangat terhambat,” kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).
“Termasuk penetapan tersangka Pinangki dulu juga setahu saya agak lamban dibandingkan dengan Bareskrim."
Baca Juga: Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri
Boyamin juga mengkritik Kejaksaan Agung yang tak merilis Jaksa Pinangki menggunakan rompi tahanan.
Padahal, sebagaimana kasus besar lainnya, korps Adhyaksa selalu menampilkan muka tersangka di depan awak media.
"Setahu saya, kasus Jiwasraya semua tersangka yang akan ditahan itu dilewatkan depan. Di foto wartawan,” ucap Boyamin.
“Jadi ini zaman keterbukaan, untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat justru Kejaksaan Agung melakukan tindakan yang justru berbalik dari harapan publik, harapan masyarkat."
Baca Juga: KPK Tunggu Inisiatif Kejagung Serahkan Kasus Jaksa Pinangki
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV