Kenapa Jaksa Pinangki Tak Pakai Rompi Tahanan dan Diekspos ke Publik, Ini Dalih Kejaksaan Agung
Hukum | 29 Agustus 2020, 00:31 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menanggapi pernyataan miring terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Seperti diketahui, banyak kalangan menilai Jaksa Pinangki mendapatkan perlakuan istimewa dalam kasus dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra sebagai terpidana cassie Bank Bali.
Menanggapi hal itu, Hari menegaskan, pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap Jaksa Pinangki.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Minta Jadwal Ulang Soal Diperiksa Kasus Koruptor Djoko Tjandra
Sebaliknya, ia mengungkapkan, alasan Pinangki tak dipublikasikan ke publik dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung RI.
"Begini, ketika ditangkap dan ditahan kan sudah malam. Ya seperti biasa pakai masukin ke mobil bawa ke tahanan," kata Hari kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (28/8/2020).
Diketahui, Kejaksaan Agung RI memang biasanya menunjukkan sejumlah tersangka yang berkasus menggunakan rompi merah jambu keluar masuk gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan.
Menurut Hari, Jaksa Pinangki juga dikeluarkan di tempat yang sama di gedung tersebut.
Namun,kata dia, saat itu tersangka keluar dari gedung sudah larut malam dan tidak terlihat oleh awak media.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tolak Serahkan Kasus Jaksa Pinangki, KPK: Siapa Lebih Dipercaya, Publik akan Menilai
"Posisinya waktu itu kita tangkap jam 11 malam bawa ke kantor setelah bawa ke kantor langsung ke tahanan. Saya sendiri nggak melihat karena saya mendapat kabarnya pagi," kata Hari.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV