Soal Bantuan untuk Guru Honorer, Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim
Sosial | 27 Agustus 2020, 17:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Para guru honorer sepertinya harus terus bersabar karena belum bisa memperoleh bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Pasalnya, pihak Kemendikbud masih terkendala dengan data di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Menaker Pastikan Pegawai Honorer Dapat Subsidi Gaji
Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat rapat kerja (raker) dengan Komisi X di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
"Pada saat ini, alasannya kenapa belum bisa kami diumumkan karena masih ada checking dan validasi dengan data di BPJS,” ujar Nadiem, Kamis.
Namun demikian, Nadiem memastikan, Kemendikbud tetap akan memperjuangkan bantuan tersebut.
"Memang bantuan untuk guru honorer merupakan suatu hal yang menjadi bagian dari perjuangan kami," tutur Nadiem.
Nadiem mengaku, pihaknya tidak ingin ada tumpang tindih bantuan.
Sebab, ada bantuan juga dari pemerintah terkait subsidi gaji sebesar Rp 600.000.
“Kami harus mereferensi dulu data BPJS, karena di situ lah sudah ada program pembantuan tunai dan kami harus memastikan tidak ada tumpang tindih,” kata Nadiem.
“Jadi itu asalan hari ini belum disebutkan dulu. mari kita tunggu hasil dari data tersebut,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pegawai honorer juga akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Selain Karyawan, Menkeu Sri Mulyani Kaji Bantuan Rp 600 Ribu untuk Guru Honorer
Menurut Sri Mulyani, saat ini Kemendikbud serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.
"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui data base di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," kata Sri Mulyani, menjelaskan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV