> >

Bantuan Usaha UMKM Rp 2,4 Juta Meluncur Siang Ini, Apa Syarat Mendapatkannya?

Sosial | 24 Agustus 2020, 09:13 WIB
Ilustrasi: uang bantuan BLT. Bantuan Usaha UMKM Rp 2,4 Juta Meluncur Siang Ini, Apa Syarat Mendapatkannya? (Sumber: Kompas.com/Thinkstockphotos.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sudah dicairkan kepada 742.422 pengusaha mikro sejak 17 Agustus 2020 yang lalu.

Hal tersebut diakui  Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan.

Menurut dia, bantuan tahap pertama tersebut telah digulirkan dan sudah berada di rekening mereka masing-masing pada Senin lalu sebelum resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 23 Agustus 2020.

Baca Juga: Jokowi Bagikan Bantuan UMKM Senilai Rp2,4 Juta Hari Ini

"Iya, sudah ada 742.422 pengusaha mikro yang dapat, tapi semuanya akan serentak diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin depan, 23 Agustus 2020. Tapi untuk tahap awal 742.422 pelaku usaha ini dananya sudah cair dan dananya pun sudah berada di rekening mereka masing-masing," ujarnya beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dia mengungkapkan, peluncuran tersebut akan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Istana Kepresidenan yang juga akan menghadirkan 742.422 pelaku mikro, baik secara langsung maupun secara virtual.

Pada saat peluncuran tersebut, dana sebanyak Rp 2,4 juta, juga akan dibagikan langsung secara keseluruhan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

"Peluncuran nanti akan dihadirkan oleh 742.422 pelaku usaha mikro secara langsung maupun virtual di Istana Kepresidenan. Dana tersebut pun akan dibagikan secara keseluruhan untuk 12 juta pelaku usaha mikro," jelasnya.

Baca Juga: Kemenkeu Sebut 700.000 UMKM Sudah Terima Bantuan Usaha Rp 2,4 Juta, Lainnya?

Syarat Bantuan UMKM

Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan syarat-syarat UMKM mendapatkan bantuan tersebut.

Syaratnya adalah para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unbakable), pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar bisa memanfaatkan bantuan ini dengan mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.

Baca Juga: Pemerintah Rilis 3 Platform Digital Sekaligus: PaDi UMKM, Bela Pengadaan, dan Laman UKM

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU