> >

Bantuan Usaha UMKM Rp 2,4 Juta Meluncur Siang Ini, Apa Syarat Mendapatkannya?

Sosial | 24 Agustus 2020, 09:13 WIB
Ilustrasi: uang bantuan BLT. Bantuan Usaha UMKM Rp 2,4 Juta Meluncur Siang Ini, Apa Syarat Mendapatkannya? (Sumber: Kompas.com/Thinkstockphotos.com)

Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan syarat-syarat UMKM mendapatkan bantuan tersebut.

Syaratnya adalah para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unbakable), pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar bisa memanfaatkan bantuan ini dengan mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.

Baca Juga: Pemerintah Rilis 3 Platform Digital Sekaligus: PaDi UMKM, Bela Pengadaan, dan Laman UKM

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU