Awas, Denda Progresif Hingga Rp1 Juta Jika Tak Gunakan Masker
Update corona | 21 Agustus 2020, 09:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan denda progresif bagi warga yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Denda progresif ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19, dan ditandatangani pada tanggal 19 Agustus 2020 itu.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/8/2020), Pasal 4 Pergub mengatur setiap warga wajib menggunakan masker apabila beraktivitas di luar, berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya, dan menggunakan kendaraan umum.
Baca Juga: Ternyata Pasang Masker di Patung Jenderal Sudirman Baru Sebatas Wacana yang Bocor ke Publik
Aturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker diatur dalam Pasal 5 Pergub. Yakni, apabila warga tak menggunakan masker sesuai ketentuan tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.
Jika kembali melakukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp500.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama dua jam.
"Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit (tiga jam) atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000," seperti tertulis di Pasal 5 Ayat 2b.
Jika pelanggaran tak menggunakan masker dilakukan berulang lebih dari tiga kali, dalam aturan Pergub tertulis, warga akan dikenakan sanksi kerja sosial yang lebih berat lagi, yakni selama empat jam. Atau, dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Hasil Survei: Anies Paling Peka Tangani Pandemi Virus Corona, Edy Rahmayadi di Posisi Buncit
Satpol PP akan melakukan pendataan kepada setiap warga yang melanggar. Pelanggaraan secara akumulatif akan diketahui berdasarkan data tersebut.
"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi," bunyi Pasal 5 Ayat 4.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV