> >

Awas, Denda Progresif Hingga Rp1 Juta Jika Tak Gunakan Masker

Update corona | 21 Agustus 2020, 09:12 WIB
Ilustrasi sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi," bunyi Pasal 5 Ayat 4. 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU