Awas, Denda Progresif Hingga Rp1 Juta Jika Tak Gunakan Masker
Update corona | 21 Agustus 2020, 09:12 WIB"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi," bunyi Pasal 5 Ayat 4.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV