Napi Lapas Salemba Jadikan Kamar VVIP Rumah Sakit Pabrik Narkoba, Polisi Periksa Sipir dan Perawat
Kriminal | 20 Agustus 2020, 11:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang bandar narkoba tertangkap basah tim kepolisian sektor (Polsek) Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, bandar itu berinisial AU, 42 tahun.
Baca Juga: Dari Kamar VVIP Rumah Sakit Itu Napi Lapas Salemba Produksi Ekstasi, Sudah Untung Rp 140 Juta
AU berhasil diciduk polisi dari tempat pembaringannya di sebuah kamar atau ruangan VVIP Rumah Sakit di kawasan Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Sang bandar itu rupanya tengah jatuh sakit dan dirawat inap di rumah sakit tersebut.
Anehnya, di tengah sakitnya bandar narkoba itu tetap memproduksi barang haramnya yakni ekstasi.
Dia meracik dan membuat narkoba ekstasi secara mandiri. Di ruangan VVIP Rumah Sakit itu.
"AU ini pelaku utama meracik narkoba (ekstasi)," kata Kombes Heru Novianto, Kapolres Metro Jakarta Pusat itu kepada awak media saat konferensi pers di Markas Polsek Sawah Besar, Rabu (19/8/2020).
Padahal, AU ini masih menjadi tahanan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.
"AU dirawat di rumah sakit karena menderita penyakit lambung," tutur Heru.
Baca Juga: Produksi Narkoba di Ruang VVIP Rumah Sakit, Napi Ini Dibekuk Polisi
Karena itulah dia dirujuk pihak Lapas Salemba dirawat inap ke rumah sakit tersebut dan dijaga ketat sejumlah sipir secara bergantian.
"Ada sejumlah sipir di sana (ruang perawatan AU) menjaga selama 24 jam," kata Heru.
"Mereka (sipir) bertugas secara bergantian. Dibagi dua shift per 12 jam diganti," imbuh Heru, menegaskan.
Tanpa terkecuali, sejumlah perawat pun hilir-mudik dan keluar masuk ruangan VVIP rumah sakit itu untuk mengantar makanan dan obat-obatan.
"Sejumlah sipir dan perawat diselidiki dan diperiksa. Apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU, kami masih mendalami kasus ini," jelas Heru.
Atas perbuatannya itu, Heru menambahkan, AU terancam dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi. Ancaman hukuman penjaranya sampai 20 tahun.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV