> >

Napi Lapas Salemba Jadikan Kamar VVIP Rumah Sakit Pabrik Narkoba, Polisi Periksa Sipir dan Perawat

Kriminal | 20 Agustus 2020, 11:31 WIB
Polisi tunjukan foto tersangka AU, bandar narkoba sekaligus peracik ekstasi dari kamar VVIP Rumah Sakit di kawasan Jakarta Pusat, saat konferensi pers di Mapolsek Sawah Besar, Rabu (19/8/2020). (Sumber: Tribunnews.com)

Baca Juga: Produksi Narkoba di Ruang VVIP Rumah Sakit, Napi Ini Dibekuk Polisi

Karena itulah dia dirujuk pihak Lapas Salemba dirawat inap ke rumah sakit tersebut dan dijaga ketat sejumlah sipir secara bergantian.

"Ada sejumlah sipir di sana (ruang perawatan AU) menjaga selama 24 jam," kata Heru.

"Mereka (sipir) bertugas secara bergantian. Dibagi dua shift per 12 jam diganti," imbuh Heru, menegaskan.

Tanpa terkecuali, sejumlah perawat pun hilir-mudik dan keluar masuk ruangan VVIP rumah sakit itu untuk mengantar makanan dan obat-obatan.

"Sejumlah sipir dan perawat diselidiki dan diperiksa. Apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU, kami masih mendalami kasus ini," jelas Heru.

Atas perbuatannya itu, Heru menambahkan, AU terancam dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi. Ancaman hukuman penjaranya sampai 20 tahun.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU