Terungkap Kecacatan Prosedur RUU Cipta Kerja, Pemerintah Catut Nama Nining Elitos
Hukum | 19 Agustus 2020, 07:59 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan terhadap surat presiden mengenai omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Kali ini, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi fakta.
Dalam persidangan tesebut, pihak penggugat menghadirkan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos.
Berdasarkan keterangannya di hadapan majelis hakim, Nining menyebut, pemerintah sejak awal telah menyalahi prosedur pembuatan undang-undang.
Baca Juga: Serikat Buruh: Artis Tak Punya Hati, Terima Bayaran untuk Kampanye RUU Cipta Kerja
"Saya sampaikan bahwa rancangan ini cacat prosedur," kata Nining dikutip dari Kompas.com pada Selasa (18/8/2020).
Nining mengatakan, dalam prosedur pembentukan RUU Cipta Kerja, pemerintah perlu mengundang pihak konfederasi buruh untuk duduk bersama membahas rancangan yang akan digodok.
Namun, kata dia, pada faktanya pemerintah sama sekali melewatkan prosedur yang seharusnya mereka tempuh itu.
Kecatatan prosedur tersebut, misalnya ketika pemerintah tidak memiliki iktikad baik untuk mengundang Konfederasi KASBI.
Baca Juga: Puan Sebut Pembahasan RUU Cipta Kerja Dilakukan Secara Cermat, Hati-hati dan Transparan
Nining mengaku hanya beberapa kali mendapat undangan melalui pesan WhatsApp dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam agenda sosialisasi RUU Cipta Kerja. Itu pun dilakukan mendadak.
"Sampai saat ini kami tidak pernah menerima undangan secara fisik, hanya lewat WA (WhatsApp)," kata dia.
Menurut dia, kesalahan pemerintah berikutnya adalah adanya klaim sepihak dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Klaim itu terjadi pada 11 Februari 2020 atau sehari sebelum Surat Presiden mengenai RUU Cipta Kerja diberikan kepada DPR.
Baca Juga: Mahfud Sebut Pemerintah Punya Rumusan Baru Terkait Nasib RUU Cipta Kerja
Adapun klaim tersebut, yakni pemerintah mencatut nama Nining dalam tim perumus yang mendukung RUU Cipta Kerja.
"Padahal, kami tidak tahu-menahu tentang tim perumus itu," kata dia.
Dia menyatakan, RUU Cipta Kerja sejak awal tidak demokratis karena tidak melibatkan partisipasi publik.
Ia pun menyesalkan bahwa langkah yang ditempuh pemerintah dalam pembentukan RUU ini menyalahi berbagai ketentuan.
Baca Juga: Ramai! Aksi Massa Tolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja
"Kami sejak awal memang melakukan protes terhadap pemerintah dan DPR. Cara-cara ini selalu yang dilakukan pemerintah ketika ada penolakan," ucap Nining.
Adapun gugatan ini dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil pada Kamis (20/4/2020).
Penggugatnya yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Merah Johansyah Ismail, dan Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria.
Baca Juga: Buruh, Mahasiswa, Hingga Ormas Kepung DPR Gagalkan Pengesahan RUU Cipta Kerja
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV