> >

Terungkap Kecacatan Prosedur RUU Cipta Kerja, Pemerintah Catut Nama Nining Elitos

Hukum | 19 Agustus 2020, 07:59 WIB
Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa menentang Panja Baleg dan pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan Omnibus Law di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2020). (Sumber: Dok. Humas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia)

"Sampai saat ini kami tidak pernah menerima undangan secara fisik, hanya lewat WA (WhatsApp)," kata dia.

Menurut dia, kesalahan pemerintah berikutnya adalah adanya klaim sepihak dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Klaim itu terjadi pada 11 Februari 2020 atau sehari sebelum Surat Presiden mengenai RUU Cipta Kerja diberikan kepada DPR.

Baca Juga: Mahfud Sebut Pemerintah Punya Rumusan Baru Terkait Nasib RUU Cipta Kerja

Adapun klaim tersebut, yakni pemerintah mencatut nama Nining dalam tim perumus yang mendukung RUU Cipta Kerja.

"Padahal, kami tidak tahu-menahu tentang tim perumus itu," kata dia.

Dia menyatakan, RUU Cipta Kerja sejak awal tidak demokratis karena tidak melibatkan partisipasi publik.

Ia pun menyesalkan bahwa langkah yang ditempuh pemerintah dalam pembentukan RUU ini menyalahi berbagai ketentuan.

Baca Juga: Ramai! Aksi Massa Tolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja

"Kami sejak awal memang melakukan protes terhadap pemerintah dan DPR. Cara-cara ini selalu yang dilakukan pemerintah ketika ada penolakan," ucap Nining.

Adapun gugatan ini dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil pada Kamis (20/4/2020).

Penggugatnya yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Merah Johansyah Ismail, dan Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU