Menaker: Kemerdekaan Bagi Pekerja Migran Memastikan Pemenuhan Haknya Berjalan dengan Baik
Sosial | 17 Agustus 2020, 09:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia dapat menjadi momentum untuk memenuhi hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca Juga: Menaker Ingatkan Perusahaan Lapor Rekening Karyawannya Buat Pencairan Subsidi Gaji 600 Ribu
Demikian hal tersebut diungkapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dalam dialog "Memerdekan PMI Menuju Indonesia Maju" yang digelar BP2MI di Jakarta, Minggu (16/8/2020).
"Saya ingin menekankan bahwa kemerdekaan bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) bisa diartikan sebagai upaya memastikan pemenuhan hak PMI dapat berjalan dengan baik," ujar Ida.
Menurut Ida, momentum perayaan HUT kemerdekaan negara RI pada tahun ini dapat menjadi upaya untuk memastikan hak-hak PMI dapat berjalan dengan baik.
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, terdapat 13 poin yang mengatur hak-hak PMI.
Mulai dari hak mendapatkan pekerjaan di luar negeri, hak memperoleh jaminan perlindungan keselamatan keamanan, memperoleh dokumen dan perjanjian calon PMI, serta hak berserikat dan berkumpul di negara tujuan.
Termasuk hak kebebasan bagi PMI untuk memperoleh informasi yang benar dan memilih pekerjaan.
Ida menjelaskan, pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi dengan menyediakan pemberian informasi secara aktif oleh petugas di desa.
Ia mengatakan, upaya tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menunaikan hak dan perlindungan terhadap pekerja migran.
Baca Juga: 12 Juta Rekening Pekerja Sudah Siap, Pemerintah Segera Transfer Bantuan Gaji Rp 1,2 Juta
"Inilah makna perlindungan terhadap pekerja migran sejak dari kampung halaman, hak untuk memperoleh pelayanan profesional dan manusiawi pada saat sebelum dan setelah bekerja dipenuhi melalui pelayanan di dinas tenaga kerja dan pelayanan terpadu Satu Atap," tutur Ida.
Terkait hak PMI memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja, pemerintah sejak 2019 telah menginisiasi penyediaan anggaran pelatihan bagi calon PMI.
Meskipun masih dalam jumlah yang terbatas, hak PMI mendapatkan penjelasan perjanjian kerja telah dipenuhi pada saat calon PMI mendatangani perjanjian kerja.
Ida menuturkan, biasanya pemberian itu dilakukan pada saat orientasi pra-pemberangkatan.
"Sebenarnya ketika belum terjadi pada Covid-19, kita mengalokasikan 25 persen program Kartu Prakerja adalah untuk penyiapan pemberian pelatihan bagi calon PMI kita," kata Ida.
"Namun karena kondisi pandemi Covid-19, untuk sementara seluruh program program Kartu Prakerja di prioritaskan untuk saudara-saudara kita yang mengalami PHK atau dirumahkan," imbuhnya, menegaskan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV