Menaker: Kemerdekaan Bagi Pekerja Migran Memastikan Pemenuhan Haknya Berjalan dengan Baik
Sosial | 17 Agustus 2020, 09:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia dapat menjadi momentum untuk memenuhi hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca Juga: Menaker Ingatkan Perusahaan Lapor Rekening Karyawannya Buat Pencairan Subsidi Gaji 600 Ribu
Demikian hal tersebut diungkapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dalam dialog "Memerdekan PMI Menuju Indonesia Maju" yang digelar BP2MI di Jakarta, Minggu (16/8/2020).
"Saya ingin menekankan bahwa kemerdekaan bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) bisa diartikan sebagai upaya memastikan pemenuhan hak PMI dapat berjalan dengan baik," ujar Ida.
Menurut Ida, momentum perayaan HUT kemerdekaan negara RI pada tahun ini dapat menjadi upaya untuk memastikan hak-hak PMI dapat berjalan dengan baik.
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, terdapat 13 poin yang mengatur hak-hak PMI.
Mulai dari hak mendapatkan pekerjaan di luar negeri, hak memperoleh jaminan perlindungan keselamatan keamanan, memperoleh dokumen dan perjanjian calon PMI, serta hak berserikat dan berkumpul di negara tujuan.
Termasuk hak kebebasan bagi PMI untuk memperoleh informasi yang benar dan memilih pekerjaan.
Ida menjelaskan, pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi dengan menyediakan pemberian informasi secara aktif oleh petugas di desa.
Ia mengatakan, upaya tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menunaikan hak dan perlindungan terhadap pekerja migran.
Baca Juga: 12 Juta Rekening Pekerja Sudah Siap, Pemerintah Segera Transfer Bantuan Gaji Rp 1,2 Juta
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV