> >

Pengakuan Ahok Saat Harus Dipenjara karena Penistaan Agama, Terpikir Mau Pindah Warga Negara

Peristiwa | 9 Agustus 2020, 21:33 WIB
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Sumber: KOMPAS.com/ GLORI K WADRIANTO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan pengakuannya ketika harus dipenjara di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sempat berpikiran untuk pindah warga negara atas kasus penistaan agama yang menjeratnya.

Hal tersebut diungkapkan Ahok saat menceritakan kembali peristiwa 4 November 2016 atau dikenal dengan aksi 411 dan juga ketika dia mendekam di penjara melalui akun Youtube miliknya.

Baca Juga: Ahok Bakal Kejar Pegawai Pertamina yang Coba-coba Korupsi

Dalam video berdurasi 12 menit itu, Ahok juga mengatakan bahwa keluarganya sangat terkejut dan stres ketika dia dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama dan harus mendekam di penjara.

"Waktu baru masuk, baru mereka agak marah, dan syok dan stres. Saya juga sempat berpikir mau pindah warga negara lah," kata Ahok dikutip dari akun Youtube miliknya, Minggu (9/8/2020).

Ahok menuturkan, pikiran tersebut muncul karena ada perasaan khawatir karena anak-anaknya masih bersekolah dan kuliah akan mendapat perundungan.

Baca Juga: Ahok: Saya Digaji Untuk Menyelamatkan Uang Pertamina

Tapi seiring berjalannya waktu, Ahok pun mengaku bahwa dia dan keluarga akhirnya bisa menerima kejadian tersebut dan melewati masa-masa sulit kala itu.

"Ya akhirnya bisa kita terima juga. Si Nico, ya kita takut dia di bully juga kan, dia kuliah di UI, tetapi kan (enggak). Kayak sekolahnya Daud dia enggak dibully," ungkap dia.

"Karena guru-gurunya juga baik. Bilang papamu enggak salah, papamu is a hero. Jadi itu anak anak membangkitkan semangat dia, bahwa papanya ini hero."

Baca Juga: Punya Histori Seperti Veronica Tan Jadi Motif 2 Pelaku Melancarkan Pencemaran Nama Baik Ahok

Sebagaimana diketahui, Ahok pernah menjadi pasangan Jokowi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga 2014 lalu.

Namun, pada 2014, Ahok yang saat itu Wakil Gubernur, naik jabatan menjadi Gubernur ketika Jokowi terpilih sebagai Presiden.

Tapi di akhir masa jabatan, Ahok tersangkut kasus penistaan agama dan dinyatakan bersalah pada sidang tanggal 9 Mei 2017.

Baca Juga: Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Berharap Ada Mediasi

Ahok pun menjalani penahanan selama 20 bulan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Ia kemudian baru bebas pada Januari 2019 silam.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU