Mahfud MD: Inpres karena Kesadaran Protokol Kesehatan Sangat Minim
Peristiwa | 7 Agustus 2020, 16:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD memberi alasan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19.
Menurutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres tersebut karena minimnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Di Indonesia banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan, sehingga Presiden mengeluarkan Inpres," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/8/2020).
Oleh karena itu, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 bertujuan untuk mengefektifkan pencegahan Covid-19. Selain itu juga untuk menyosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Baca Juga: Inpres soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ridwan Kamil: Menguatkan Disiplin!
Mahfud, sebagai Menko Polhukam, mengaku mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk melaksanakan Inpres tersebut. "Saya selaku Menko Polhukam diminta mengkoordinasikan, menyinkronisasikan program, dan mengendalikan," kata dia.
Sementara mengenai pelaksanaan inpres untuk menegakkan protokol terhadap masyarakat, Mahfud mengatakan, tinggal penerapan disiplinnya.
"Itu kan tiap kementerian lembaga sudah mengeluarkan protokolnya sendiri. Tinggal mendisiplinkannya, bagaimana menegakkan hukumnya," kata Mahfud.
Sejauh ini, penerapan disiplin akan menggunakan sosialisasi. Seperti yang telah dilakukan kementerian dan lembaga selama ini.
Inpres Penengakan Disiplin Protokol Kesehatan
Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres tertanggal 4 Agustus 2020 tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Jokowi Keluarkan Inpres Wajib Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pada inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020) itu Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan virus corona (Covid-19).
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV