Mahfud MD: Inpres karena Kesadaran Protokol Kesehatan Sangat Minim
Peristiwa | 7 Agustus 2020, 16:10 WIBInpres tertanggal 4 Agustus 2020 tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Jokowi Keluarkan Inpres Wajib Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pada inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020) itu Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan virus corona (Covid-19).
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV