Subsidi Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta untuk Jaga Daya Beli
Politik | 7 Agustus 2020, 10:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berharap subsidi Rp600 ribu per bulan untuk karyawan bergaji di bawah Rp5 juta mampu untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan.
"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (7/8/2020).
Subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta ini yang dimulai September mendatang, akan diberikan setiap dua bulan sekali. Sehingga dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.
Pembayaran yang dilakukan sebanyak dua kali itu, kata Ida, untuk memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga. Ini juga upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini, menurut Ida, akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.
Subsidi gaji ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menjalankan program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun. Stimulus ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir.
“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujarnya, Kamis (6/8/2020).
Syarat Subsidi Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta
Syarat pekerja yang menerima subsidi ini adalah pekerja di luar PNS dan pegawai BUMN. Artinya, subsidi atau bantuan langsung tunai (BLT) ini hanya diberikan kepada karyawan swasta.
Syarat lainnya, karyawan penerima subsidi harus yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.
Sementara untuk karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja, pemerintah juga akan memberi bantuan. Namun bantuan tersebut disalurkan melalui program Kartu Prakerja.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV