> >

Subsidi Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta untuk Jaga Daya Beli

Politik | 7 Agustus 2020, 10:12 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Sumber: Tribunnews.com)

Syarat lainnya, karyawan penerima subsidi harus yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

Sementara untuk karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja, pemerintah juga akan memberi bantuan. Namun bantuan tersebut disalurkan melalui program Kartu Prakerja.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU