Sudah Diumumkan, Berikut Jadwal SKBT CPNS Bappenas 2024 Beserta Ketentuannya
Tren | 19 November 2024, 19:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menjadi tahapan terakhir dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Di instansi seperti Bappenas, peserta menghadapi tes tambahan yang dikenal sebagai Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT).
SKBT CPNS Bappenas 2024 melibatkan tes psikologi yang terdiri dari pre-asesmen, tes psikologi daring, serta diskusi kelompok dan wawancara.
Berikut detail jadwal dan tata tertib yang wajib dipatuhi peserta.
Jadwal SKBT CPNS Bappenas 2024
Tes Psikologi
Tes ini dilakukan secara daring dan terdiri dari dua tahap:
Pre-Asesmen
- Hari/Tanggal: Minggu-Selasa, 17-19 November 2024
- Waktu: Dilakukan secara mandiri sesuai waktu luang peserta
Tes Psikologi Utama
- Hari/Tanggal: Rabu-Sabtu, 20-23 November 2024
- Waktu: 06.30-15.00 WIB
Diskusi Kelompok dan Wawancara
Hari/Tanggal: Kamis-Minggu, 21-24 November 2024
Waktu:
- Sesi 1: 06.30-12.00 WIB
- Sesi 2: 12.30-18.00 WIB
Baca Juga: Simak, Berikut Link Pengumuman Hasil SKD CPNS BPKP 2024 dan Tahapan Berikutnya
Tata Tertib Pelaksanaan SKBT CPNS Bappenas 2024
Peserta diwajibkan mematuhi peraturan berikut untuk memastikan kelancaran proses seleksi:
- Mengerjakan tes secara jujur dengan integritas tinggi.
- Mengikuti tes secara mandiri tanpa bantuan pihak lain.
- Hadir 30 menit sebelum waktu tes yang dijadwalkan. Keterlambatan tidak ditoleransi.
- Menyiapkan perangkat dan koneksi internet yang sesuai dengan ketentuan.
- Membawa kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) dan kartu tanda peserta ujian yang telah dicetak.
- Memastikan suasana ujian kondusif tanpa kehadiran orang lain di ruangan.
Tidak diperbolehkan membawa perangkat tambahan seperti:
- Alat perekam elektronik
- Kalkulator
- Layar proyektor
- Headset/earphone
- Catatan atau dokumen lain di luar ketentuan tes
- Tidak diperkenankan mengenakan jam tangan.
- Dilarang meninggalkan tempat duduk atau ruangan ujian tanpa izin pengawas.
- Tidak diperbolehkan melakukan perekaman atau pengunduhan isi tes. Pelanggaran akan berujung diskualifikasi.
- Tidak ada reschedule tes dengan alasan apapun.
- Wajib mengikuti pre-asesmen. Peserta yang tidak mengikuti pre-asesmen tidak diperbolehkan melanjutkan tes.
Mengenakan pakaian formal:
- Kemeja putih polos tanpa corak
- Celana panjang/rok kain berwarna hitam
- Jilbab hitam polos (jika digunakan)
Peserta yang ingin mengetahui daftar nama yang berhak mengikuti SKBT dapat mengunduh dokumen PDF dengan klik tautan berikut: https://rekrutmen.bappenas.go.id/file/news//2-jadwal-skbt-psikotes.pdf
Baca Juga: Peserta Tunggal SKB CPNS 2024 Apakah Otomatis Lolos? Ini Penjelasan BKN
Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV