> >

Tak Perlu Tunggu 14 Hari, Ini Cara Buat SKCK Pakai BPJS Kesehatan

Tren | 6 Agustus 2024, 14:32 WIB
Ilustrasi surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK. Apakah masih dibutuhkan untuk mendaftar CPNS ASN 2023? (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan kebijakan baru terkait pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Agustus 2024. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 Pasal 4 Ayat (1), BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan SKCK.

Kebijakan ini mengharuskan warga negara yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri sebelum mengurus SKCK. Sementara itu, bagi mereka yang status kepesertaannya tidak aktif, diharapkan untuk melakukan aktivasi kembali.

Namun, kebijakan ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Netizen di Twitter mengeluh mengenai masa tunggu dua minggu setelah melakukan aktivasi BPJS Kesehatan.

Masa tunggu yang cukup lama ini dianggap dapat menghambat proses pengurusan SKCK yang seringkali dibutuhkan dalam waktu singkat.

Menanggapi keresahan masyarakat, pihak kepolisian memberikan solusi bagi pemohon SKCK yang masih dalam masa tunggu aktivasi BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Peringatan Dini 7-8 Agustus, BMKG Prediksi 16 Wilayah Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Petugas Unit Pelayanan SKCK Polresta Surakarta Jawa Tengah Bripka Marini menegaskan bahwa pemohon tidak perlu menunggu 14 hari untuk mengurus SKCK.

Ia menjelaskan bahwa pemohon dapat menunjukkan bukti virtual account pendaftaran yang tercantum dalam aplikasi JKN sebagai alternatif.

"Jadi misal pemohon melakukan pendaftaran baru, nanti bisa ditunjukkan bukti virtual account-nya ke kami," terangnya dikutip dari Kompas.com, Senin (5/8).

Ketentuan ini juga berlaku bagi pemohon SKCK yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif karena menunggak pembayaran iuran. Dalam kasus ini, pemohon dapat menyertakan bukti mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) atau cicilan.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizky Anugrah menambahkan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang baru mendaftar dapat melampirkan bukti virtual account dalam bentuk tangkapan layar atau hasil cetak.

Baca Juga: Ambang Batas SKD CPNS 2024 Terbaru, BKN Sebut Boleh Tidak Ikut Tes asal Penuhi Syarat Ini

"Bisa dengan menunjukan virtual account (VA) pendaftaran melalui tangkapan layar ataupun hasil cetak tangkapan layar," kata Rizky.

Untuk memudahkan masyarakat, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa opsi untuk mendapatkan tanda bukti kepesertaan JKN. Pemohon SKCK dapat menggunakan tangkapan layar dari Chat PANDAWA di nomor 0811 8 165 165 atau dari aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Play Store untuk perangkat Android dan App Store untuk perangkat iOS.

Syarat Bikin SKCK Terbaru Agustus 2024

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Membawa Kartu BPJS Kesehatan

Tata Cara Membuat SKCK Terbaru

1. Mendatangi kantor polisi terdekat
2. Membawa persyaratan di atas
3. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
4. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU