Tak Perlu Tunggu 14 Hari, Ini Cara Buat SKCK Pakai BPJS Kesehatan
Tren | 6 Agustus 2024, 14:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan kebijakan baru terkait pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Agustus 2024. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 Pasal 4 Ayat (1), BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan SKCK.
Kebijakan ini mengharuskan warga negara yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri sebelum mengurus SKCK. Sementara itu, bagi mereka yang status kepesertaannya tidak aktif, diharapkan untuk melakukan aktivasi kembali.
Namun, kebijakan ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Netizen di Twitter mengeluh mengenai masa tunggu dua minggu setelah melakukan aktivasi BPJS Kesehatan.
Masa tunggu yang cukup lama ini dianggap dapat menghambat proses pengurusan SKCK yang seringkali dibutuhkan dalam waktu singkat.
Menanggapi keresahan masyarakat, pihak kepolisian memberikan solusi bagi pemohon SKCK yang masih dalam masa tunggu aktivasi BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Peringatan Dini 7-8 Agustus, BMKG Prediksi 16 Wilayah Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
Petugas Unit Pelayanan SKCK Polresta Surakarta Jawa Tengah Bripka Marini menegaskan bahwa pemohon tidak perlu menunggu 14 hari untuk mengurus SKCK.
Ia menjelaskan bahwa pemohon dapat menunjukkan bukti virtual account pendaftaran yang tercantum dalam aplikasi JKN sebagai alternatif.
"Jadi misal pemohon melakukan pendaftaran baru, nanti bisa ditunjukkan bukti virtual account-nya ke kami," terangnya dikutip dari Kompas.com, Senin (5/8).
Ketentuan ini juga berlaku bagi pemohon SKCK yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif karena menunggak pembayaran iuran. Dalam kasus ini, pemohon dapat menyertakan bukti mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) atau cicilan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV