Rincian 12 Kriteria Kamar Rawat Inap yang Diperoleh Peserta BPJS Kesehatan KRIS
Kesehatan | 15 Mei 2024, 13:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus kelas rawat inap 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS.
KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, yang merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan ini tercantum ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut menyatakan ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di Rumah Sakit. Berikut ini 12 kriteria kamar KRIS tersebut merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Baca Juga: Soal Penerapan KRIS, Dirut BPJS Sebut Kelas 1 Bisa Pakai Rawat Inap VIP
12 Kriteria Kamar BPJS Kesehatan KRIS
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme)
- Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara perjam)
- Pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)
- Kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus)
- Nakas per tempat tidur temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26°C)
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm tempat tidur 2 crank tirai/partisi antar tempat tidur; kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Arah bukaan pintu keluar Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi,
- Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar.
- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail)
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
- Bel perawat yang terhubung pada pos perawat outlet oksigen
Beleid yang telah diteken Presiden Jokoy dan diundangkan pada 8 Mei 2024 itu menyebut Rumah Sakit harus menerapkan kriteria kamar rawat inap KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Baca Juga: Info Iuran BPJS Kesehatan setelah Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus dan Diganti KRIS
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," dikutip dari Pasal 103B ayat (1) Perpres 59/2024, Jumat (10/5).
Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Lantas, berapa tarif iuran BPJS Kesehatan KRIS?
"Dalam pasal 103B ayat (8), penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan KRIS ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," dikutip dari Perpres 59/2024.
Apabila rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV