> >

Rincian 12 Kriteria Kamar Rawat Inap yang Diperoleh Peserta BPJS Kesehatan KRIS

Kesehatan | 15 Mei 2024, 13:47 WIB
Ilustrasi kamar rawat inap. Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). (Sumber: rs.ui.ac.id)

Apabila rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU