> >

Cara Ganti Alamat KTP 2024 Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Tren | 27 Februari 2024, 17:08 WIB
Ilustrasi KTP. Cara pindah alamat KTP 2024 (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Langkah-langkah mengganti alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dilakukan tanpa surat pengantar.

Seseorang mengganti alamat KTP biasanya karena sudah pindah domisili baik di dalam kota yang sama maupun kabupaten/kota serta provinsi lain.

Mengurus pindah alamat KTP bisa dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Penggantian alamat di KTP tidak memerlukan surat pengantar tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2024 Semua Golongan Usai Naik 8 Persen, Bakal Dibayarkan Mulai 1 Maret

Syarat mengganti alamat KTP 2024

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

  • Kartu Keluarga (KK).

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain

  • KK
  • Surat Keterangan Pindah (SKP).

3. Pindah domisili ke provinsi lain

  • KK
  • Surat Keterangan Pindah (SKP).

4. Pemekaran wilayah

  • KK
  • E-KTP
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
  • Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).

Baca Juga: Upaya Tekan Inflasi di Kebumen, Pemprov Jateng Beri Bantuan Rp107 M untuk Sejahterakan Warga

Cara Pindah Alamat KTP 2024

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

  • Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan
  • Cukup membawa KK ke Kantor Dukcapil
  • Kemudian, mereka akan diminta untuk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain

  • Membawa KK
  • Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
  • Setelah itu, Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)
  • SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA). 

3. Pemekaran wilayah

  • Mendatangi Dinas Dukcapil setempat
  • Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
  • Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)
  • Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06). 

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU