> >

Cara Ganti Alamat KTP 2024 Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Tren | 27 Februari 2024, 17:08 WIB
Ilustrasi KTP. Cara pindah alamat KTP 2024 (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

  • Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan
  • Cukup membawa KK ke Kantor Dukcapil
  • Kemudian, mereka akan diminta untuk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain

  • Membawa KK
  • Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
  • Setelah itu, Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)
  • SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA). 

3. Pemekaran wilayah

  • Mendatangi Dinas Dukcapil setempat
  • Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
  • Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)
  • Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06). 

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU