> >

Tanggal Berapa Presiden-Wakil Presiden Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik?

Tren | 16 Februari 2024, 11:12 WIB
Ketiga calon presiden mengangkat tangan bersama usai mengikuti debat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat terakhir Capres akan berlangsung di JCC Senayan Jakarta, Minggu (4/2/2024) malam dan bisa disaksikan di KompasTV serta Kompas.tv. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) telah memulai proses rekapitulasi suara untuk kandidat presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif dalam Pemilu 2024. Proses ini dimulai pada Kamis (15/2/2024) dan dijadwalkan berakhir pada 20 Maret 2024 mendatang.

Berdasarkan hasil penghitungan suara ini, KPU akan menentukan apakah pemilihan presiden tahun 2024 akan dilakukan dalam satu atau dua putaran, sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Adanya Intimidasi Terhadap KPPS di 1.473 TPS

Untuk dapat menyelesaikan pemilihan presiden dalam satu putaran, salah satu pasangan calon harus memperoleh setidaknya 50 persen dari total suara sah nasional dan minimal 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Jika terdapat putaran kedua, akan ada pembaruan data pemilih dan penyusunan daftar pemilih baru, diikuti dengan masa kampanye dan pemungutan suara ulang, memastikan setiap tahapan pemilu dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan berkeadilan.

Baca Juga: Hitung Cepat Litbang Kompas: PPP, PSI, Gelora dan Perindo Diprediksi Tak Lolos ke Parlemen

Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 20 Oktober 2024.

Jika pemilihan presiden dapat diselesaikan dalam satu putaran, tidak akan ada pemungutan suara ulang setelah pengumuman hasil rekapitulasi.

Baca Juga: Inilah Penjelasan Film Dirty Vote Menurut Muhammad Qodari | ROSI

Namun, jika dibutuhkan dua putaran, pemungutan suara ulang akan diadakan pada tanggal 26 Juni 2024.

Selain presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota juga akan mengucapkan sumpah/janji, dengan jadwal yang disesuaikan berdasarkan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

Jadwal Pemilu 2024

Pemungutan dan penghitungan suara

  1. Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
  2. Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
  3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu

  • Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
  • Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Baca Juga: Pesan Anies ke Relawan dan Pendukung: Perjuangan Kita Belum Selesai, Terus Kawal Suara

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

  • DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
  • DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
  • Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
  • Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.
  2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.
  3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024.
  4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.
  5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.

Baca Juga: Hitung Cepat Litbang Kompas Data 97 Persen: PDIP Unggul di Pileg 2024, Golkar Kedua

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU