Tanggal Berapa Presiden-Wakil Presiden Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik?
Tren | 16 Februari 2024, 11:12 WIBSelain presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota juga akan mengucapkan sumpah/janji, dengan jadwal yang disesuaikan berdasarkan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
Jadwal Pemilu 2024
Pemungutan dan penghitungan suara
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Baca Juga: Pesan Anies ke Relawan dan Pendukung: Perjuangan Kita Belum Selesai, Terus Kawal Suara
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
- Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.
- Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.
- Masa tenang: 23-25 Juni 2024.
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
Baca Juga: Hitung Cepat Litbang Kompas Data 97 Persen: PDIP Unggul di Pileg 2024, Golkar Kedua
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV