Tanggal Berapa Presiden-Wakil Presiden Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik?
Tren | 16 Februari 2024, 11:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) telah memulai proses rekapitulasi suara untuk kandidat presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif dalam Pemilu 2024. Proses ini dimulai pada Kamis (15/2/2024) dan dijadwalkan berakhir pada 20 Maret 2024 mendatang.
Berdasarkan hasil penghitungan suara ini, KPU akan menentukan apakah pemilihan presiden tahun 2024 akan dilakukan dalam satu atau dua putaran, sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Adanya Intimidasi Terhadap KPPS di 1.473 TPS
Untuk dapat menyelesaikan pemilihan presiden dalam satu putaran, salah satu pasangan calon harus memperoleh setidaknya 50 persen dari total suara sah nasional dan minimal 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Jika terdapat putaran kedua, akan ada pembaruan data pemilih dan penyusunan daftar pemilih baru, diikuti dengan masa kampanye dan pemungutan suara ulang, memastikan setiap tahapan pemilu dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan berkeadilan.
Baca Juga: Hitung Cepat Litbang Kompas: PPP, PSI, Gelora dan Perindo Diprediksi Tak Lolos ke Parlemen
Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 20 Oktober 2024.
Jika pemilihan presiden dapat diselesaikan dalam satu putaran, tidak akan ada pemungutan suara ulang setelah pengumuman hasil rekapitulasi.
Baca Juga: Inilah Penjelasan Film Dirty Vote Menurut Muhammad Qodari | ROSI
Namun, jika dibutuhkan dua putaran, pemungutan suara ulang akan diadakan pada tanggal 26 Juni 2024.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV