Apa Pengertian KPPS dan Tugasnya dalam Pemilu 2024
Tren | 29 Januari 2024, 19:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai bagian esensial dari proses pemilu di Indonesia, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peranan vital dalam Pemilu 2024.
KPPS sebagai lembaga ad hoc, bertugas untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung dengan lancar, adil, dan transparan.
Baca Juga: Anggota Komisi II DPR Minta KPU RI Cek Dugaan Pemotongan Anggaran Pelantikan KPPS
Proses seleksi anggota KPPS dilakukan secara terbuka, mengutamakan kriteria seperti kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian.
Pendaftaran calon anggota KPPS telah dilakukan pada Desember 2023, dan pelantikan resmi dilaksanakan pada 25 Januari 2024.
Baca Juga: Viral Petugas KPPS Pemilu 2024 Tuntut Transparansi Honor Bimtek hingga Uang Transport, Ini Kata KPU
Pengertian dan Tugas KPPS
KPPS merupakan tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Terdiri dari tujuh anggota, termasuk seorang ketua yang merangkap sebagai anggota, KPPS beroperasi di tempat pemungutan suara (TPS).
Anggotanya, yang berasal dari masyarakat sekitar TPS, memiliki tanggung jawab utama untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Geger Pelantikan KPPS Tanpa Uang Saku, Paguyuban Dukuh: "Ngelus dada"
Selain tugas utama tersebut, KPPS juga berperan dalam menjaga kedaulatan pemilih, melayani dan memfasilitasi pemilih, termasuk penyandang disabilitas, untuk menggunakan hak pilih mereka.
Hal ini mencakup aspek transparansi, netralitas, akurasi, dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pemilu.
KPPS tunduk pada kode etik yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP.
Baca Juga: Protes Tak Dapat Uang 'Transport', Anggota KPPS di Kulonprogo DIY Datangi Kantor KPU!
Kode etik ini meliputi prinsip-prinsip seperti mandiri dan adil, kepastian hukum, jujur, terbuka, dan akuntabel, kepentingan umum, proporsionalitas, serta profesionalisme, efisiensi, dan efektivitas.
Mengenai kompensasi, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut ini.
Ketua KPPS menerima Rp1,2 juta, anggota Rp1,1 juta, dan petugas Satlinmas Rp700.000.
Angka ini meningkat dari gaji petugas KPPS pada pemilu sebelumnya di tahun 2019.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV