Kisaran Gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK yang Naik Mulai 1 Januari 2024
Tren | 2 Januari 2024, 14:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga pensiunan dipastikan naik pada 2024.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujar Prastowo dalam unggahan akun X, Senin (1/1/2024).
Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan mengenai gaji PNS hingga peraturan presiden (perpres) tentang gaji PPPK.
Sebelumnya, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.
Jokowi menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen.
Baca Juga: Gaji PNS Naik Mulai 1 Januari 2024, Jadi Berapa? Ini Kisarannya per Golongan
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.
Kisaran Gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK 2024 setelah Naik
Kisaran gaji di bawah ini merupakan hasil perhitungan gaji yang berlaku saat ini ditambah kenaikan 8 persen.
1. Kisaran Gaji PNS 2024 setelah Naik
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664
- Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
- Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
- Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
- Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
- Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
- Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
- Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
Gaji PNS golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
- Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
- Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
- Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
- Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296
Baca Juga: Daftar Libur Januari 2024 dan Hari Penting Nasional serta Internasional yang Perlu Diketahui
2. Kisaran Gaji TNI 2024 setelah Naik
Gaji TNI Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.774.980 - Rp 2.741.148
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.830.492 - Rp 2.826.900
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.732 - Rp 2.915.352
- Kopral Dua: Rp 1.946.808 - Rp 3.006.612
- Kopral Satu: Rp 2.007.612 - Rp 3.100.572
- Kopral Kepala: Rp 2.070.468 - Rp 3.197.556
Gaji TNI Golongan II Bintara
- Sersan Dua: Rp 2.271.996 - Rp 3.733.668
- Sersan Satu: Rp 2.343.060 - Rp 3.850.416
- Sersan Kepala: Rp 2.416.392 - Rp 3.970.836
- Sersan Mayor: Rp 2.491.992 - Rp 4.095.036
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.569.860 - Rp 4.223.124
- Pembantu Letnan Satu Rp 2.650.320 - Rp 4.355.208
Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan Dua: Rp 2.954.124 - Rp 4.779.216
- Letnan Satu: Rp 3.046.464 - Rp 5.006.448
- Kapten: Rp 3.141.828 - Rp 5.163.048
Gaji TNI Golongan IV
- Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.108 - Rp 5.324.508
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.412 - Rp 5.491.044
- Kolonel: Rp 3.445.956 - Rp 5.662.872
- Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.553.740 - Rp 5.839.992
- Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.664.872 - Rp 6.022.620
- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.485.644 - Rp 6.210.972
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.256 - Rp 6.405.264
Baca Juga: Masih Dibuka! Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Posisi Pegawai Administrasi, Minimal D3 Semua Jurusan
3. Kisaran Gaji Polri 2024 setelah Naik
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.776.180 - Rp 2.742.528
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.832.812 - Rp 2.829.300
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.893.132 - Rp 2.926.352
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.947.408 - Rp 2.998.512
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.005.652 - Rp 3.103.652
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.065.388 - Rp 3.200.076
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.274.816 - Rp 3.734.368
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.344.760 - Rp 3.850.416
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.032 - Rp 3.976.896
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.488.992 - Rp 4.098.816
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.563.560 - Rp 4.219.324
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.639.032 - Rp 4.357.008
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.955.324 - Rp 4.791.096
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.045.024 - Rp 4.996.368
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.145.788 - Rp 5.171.648
Golongan IV
1. Perwira Menengah:
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.108 - Rp 5.322.228
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.346.352 - Rp 5.495.944
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.454.896 - Rp 5.658.912
2. Perwira Tinggi:
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.553.944 - Rp 5.842.512
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.671.112 - Rp 6.017.840
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.493.264 - Rp 6.279.072
- Jenderal Polisi: Rp 5.655.696 - Rp 6.397.824
Baca Juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Hari Ini, Simak Cara Daftar, Syarat, Gaji, Tugas dan Masa Kerja
4. Kisaran Gaji PPPK 2024 setelah Naik
Golongan I PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 1.939.992
- Masa kerja maksimal 26 tahun: Rp 2.899.656
Golongan II PPPK:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.416
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp 3.069.912
Golongan III PPPK:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.207.136
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp 3.198.096
Golongan IV PPPK:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.301.060
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp 3.336.768
Golongan V PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 2.515.648
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.193.176
Golongan VI PPPK:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.745.416
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.378.704
Golongan VII PPPK:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.863.776
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.560.792
Golongan VIII PPPK:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.980.128
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.740.888
Golongan IX PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 3.201.720
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 5.264.960
Golongan X PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 3.340.272
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 5.501.040
Golongan XI PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 3.482.676
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 5.713.984
Golongan XII PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 3.630.720
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 5.949.984
Golongan XIII PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 3.781.608
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 6.210.648
Golongan XIV PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 3.947.776
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 6.474.288
Golongan XV PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 4.107.480
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 6.746.032
Golongan XVI PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 4.279.240
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 7.014.288
Golongan XVII PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 4.474.176
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 7.344.240
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV