Persiapan Daftar ASN 2023, Apa Bedanya CPNS dan PPPK? Simak Status, Gaji, dan Tunjangannya
Tren | 11 September 2023, 12:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023 segera dibuka. Tetapi sebelum Anda mendaftar, penting untuk memahami perbedaan antara dua jenis seleksi utama: CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Instansi pemerintah dari kementerian hingga pemerintah daerah akan mengumumkan pendaftaran atau pembukaan posisi ASN mulai 16-30 September 2023.
CPNS dan PPPK adalah dua bentuk aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia, tetapi mereka memiliki perbedaan signifikan dalam beberapa aspek.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Formasi CPNS Kementerian Perhubungan 2023, Ini Syarat Pendaftarannya
Perbedaannya antara CPNS dan PPPK tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
CPNS merupakan PNS yang belum resmi diangkat. Posisi CPNS adalah sekadar lolos tahap seleksi penerimaan.
Sementara PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.
Mari kita bahas perbedaan utama antara keduanya sebagaimana disarikan dari berbagai sumber.
Baca Juga: Persiapan CPNS 2023, Berikut 4 Tahapan Penting yang Wajib Diperhatikan
1. Status Hubungan Kerja
CPNS adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang belum diangkat secara resmi.
Mereka baru saja lulus seleksi penerimaan dan sedang dalam tahap awal penerimaan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK).
PPPK, di sisi lain, adalah pegawai yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Gaji dan Tunjangan
Perbedaan lainnya adalah dalam hal gaji dan tunjangan. Sebelum menjadi PNS, CPNS hanya menerima gaji sekitar 80 persen berdasarkan surat keputusan formasi yang mereka pilih.
Setelah resmi menjadi PNS, mereka berhak menerima gaji penuh. PPPK, di sisi lain, menerima gaji berdasarkan peraturan tersendiri yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: Persiapan CPNS 2023 yang Dibuka Pada 17 September, Berikut Link dan Cara Membeli Materai Elektronik
Selain itu PNS atau PPPK akan mendapat gaji dengan komponen ini.
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen).
- Komponen gaji dan tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
3. Batas Usia Melamar
Untuk melamar sebagai CPNS, batas usia minimal adalah 18 tahun, dan maksimal adalah 35 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Untuk PPPK, batas usia minimal adalah 20 tahun, dan usia maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Misalnya, jika batas usia jabatan tertentu adalah 45 tahun, maka pelamar PPPK maksimal berusia 44 tahun.
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan S1, Berikut Syarat Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya
4. Tahapan Seleksi
Proses seleksi CPNS melibatkan tiga tahap: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
PPPK hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi, tetapi dalam Seleksi Kompetensi, mereka akan diuji dalam tiga bidang: manajerial, teknis, dan sosial kultural.
5. Kedudukan
PNS memiliki akses ke berbagai jabatan dalam pemerintahan, sementara PPPK memiliki keterbatasan dalam jenis jabatan yang dapat mereka isi.
Jenis jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK diatur dalam peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 17 September 2023, Berikut Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan S1
6. Batas Usia Pensiun
Batas usia pensiun antara PNS dan PPPK juga berbeda. PNS biasanya pensiun pada usia 58 atau 60 tahun, tergantung pada jabatan mereka.
Sedangkan PPPK pensiun pada usia yang bervariasi tergantung pada jenis jabatan mereka.
7. Pemberhentian Hubungan Kerja
Kedua jenis pekerjaan dapat diakhiri baik dengan memberikan predikat tertentu atau dengan memberhentikan dengan hormat.
Salah satu perbedaan utama adalah bahwa PNS akan diberhentikan secara otomatis saat mencapai usia pensiun, sedangkan PPPK akan dihentikan saat jangka waktu perjanjiannya berakhir.
Baca Juga: Link dan Syarat Daftar Seleksi CPNS KPK 2023, Tersedia 214 Formasi
Daftar Gaji PNS 2023
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: Link dan Syarat Daftar Seleksi CPNS KPK 2023, Tersedia 214 Formasi
Gaji PPPK
Ini rincian gaji PPPK menurut Peraturan Presiden Nomor 98 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV