Persiapan Daftar ASN 2023, Apa Bedanya CPNS dan PPPK? Simak Status, Gaji, dan Tunjangannya
Tren | 11 September 2023, 12:55 WIB6. Batas Usia Pensiun
Batas usia pensiun antara PNS dan PPPK juga berbeda. PNS biasanya pensiun pada usia 58 atau 60 tahun, tergantung pada jabatan mereka.
Sedangkan PPPK pensiun pada usia yang bervariasi tergantung pada jenis jabatan mereka.
7. Pemberhentian Hubungan Kerja
Kedua jenis pekerjaan dapat diakhiri baik dengan memberikan predikat tertentu atau dengan memberhentikan dengan hormat.
Salah satu perbedaan utama adalah bahwa PNS akan diberhentikan secara otomatis saat mencapai usia pensiun, sedangkan PPPK akan dihentikan saat jangka waktu perjanjiannya berakhir.
Baca Juga: Link dan Syarat Daftar Seleksi CPNS KPK 2023, Tersedia 214 Formasi
Daftar Gaji PNS 2023
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: Link dan Syarat Daftar Seleksi CPNS KPK 2023, Tersedia 214 Formasi
Gaji PPPK
Ini rincian gaji PPPK menurut Peraturan Presiden Nomor 98 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV