> >

Israel Tetapkan Sekjen PBB Antonio Guterres Persona Non Grata, Apa Artinya?

Kompas dunia | 3 Oktober 2024, 20:15 WIB
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres berbicara kepada media dalam sebuah kunjungan ke kantor PBB di Nairobi, Kenya, Rabu, 3 Mei 2023. (Sumber: AP Photo/Khalil Senosi)

 

TEL AVIV, KOMPAS.TV – Pemerintah Israel secara resmi menyatakan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres sebagai persona non grata dan melarangnya memasuki wilayahnya. 

Langkah ini diambil setelah Guterres menyerukan pengurangan ketegangan di Timur Tengah, tetapi tidak secara eksplisit mengecam serangan rudal balasan Iran terhadap Israel.

Pada Rabu (3/10/2024), Menteri Luar Negeri Israel Israel Katz menuduh Guterres gagal memberikan kecaman tegas terhadap serangan rudal balasan Iran ke Israel.

Israel selama ini terus menyuarakan ketidakpuasan terhadap pendekatan PBB terkait serangan besarnya ke Gaza yang sudah berlangsung hampir setahun dan menewaskan lebih dari 41.000 orang termasuk 16.000 lebih anak-anak, di Gaza.

Dalam pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri Israel, Katz menyebut Guterres telah dinyatakan sebagai persona non grata.

“Siapa pun yang tidak bisa secara tegas mengecam serangan keji Iran terhadap Israel, seperti yang dilakukan hampir setiap negara di dunia, tidak pantas menginjakkan kaki di tanah Israel,” tulis Katz di media sosial X (sebelumnya bernama Twitter).

Tak lama setelah serangan balasan Iran ke Israel, Guterres memang mengecam eskalasi kekerasan di kawasan tersebut, namun tidak menyebutkan Iran secara spesifik.

“Saya mengecam perluasan konflik Timur Tengah dengan eskalasi demi eskalasi. Ini harus dihentikan. Kita sangat membutuhkan gencatan senjata,” tulis Guterres, Selasa (2/10/2024) malam.

Baca Juga: Sekjen PBB Dilarang Masuk Israel karena Tidak Mengecam Serangan Rudal Iran

Menteri Luar Negeri Israel Israel Katz. (Sumber: Anadolu )

Apa Itu Persona Non Grata?

Secara harfiah, persona non grata berasal dari bahasa Latin yang berarti "orang yang tidak diinginkan". 

Dalam konteks diplomatik, istilah ini merujuk pada individu asing yang dilarang masuk atau tinggal di suatu negara.

Istilah ini mendapat makna diplomatik pada Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. 

Berdasarkan Pasal 9 perjanjian tersebut, suatu negara dapat menyatakan siapa saja dari staf diplomatik sebagai persona non grata "kapan saja dan tanpa harus menjelaskan alasannya."

Baca Juga: Rusia Berang Israel Tetapkan Sekjen PBB Persona Non Grata: Tamparan bagi Kita Semua

Pernyataan persona non grata merupakan bentuk kecaman paling berat yang dapat diberikan suatu negara kepada diplomat asing, mengingat mereka dilindungi dari penangkapan dan penuntutan berdasarkan kekebalan diplomatik. 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Anadolu/Deutsche Welle


TERBARU