> >

Serahkan Dokumen Ratifikasi, Indonesia Resmi Bergabung Traktat Pelarangan Senjata Nuklir

Kompas dunia | 25 September 2024, 21:20 WIB
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, secara resmi menyerahkan instrumen ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons (TPNW) hari Selasa (24/9/2024). (Sumber: Kemlu RI)

NEW YORK, KOMPAS.TV Dalam rangkaian acara Sidang ke-79 Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat (AS), Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi secara resmi menyerahkan instrumen ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons (TPNW), Selasa (24/9/2024) waktu setempat.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan di hadapan Sekretariat Jenderal PBB, bersamaan dengan dua negara lainnya, yaitu Sierra Leone dan Kepulauan Solomon.

Indonesia pertama kali mengadopsi TPNW tahun 2017. Setelah itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyelesaikan proses ratifikasi dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan TPNW menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023, yang mulai berlaku sejak 20 Desember tahun lalu.

“Traktat ini melarang negara-negara anggotanya untuk melakukan pengujian, penyimpanan, dan penggunaan senjata nuklir,” ungkap Wakil Tetap RI di PBB New York, Arrmanatha Nasir, di Markas Besar PBB. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan, “Selain itu, traktat ini juga melarang anggota untuk memfasilitasi negara lain dalam pengujian, penyimpanan, atau percobaan senjata nuklir. Ini adalah kemajuan signifikan yang dicapai Indonesia tahun ini.”

Baca Juga: Putin dan Doktrin Nuklir Rusia: Berikut Pengertiannya Menurut Media Barat

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi secara resmi menyerahkan instrumen ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons (TPNW) hari Selasa (24/9/2024). (Sumber: Kemlu RI)

Dengan penyerahan instrumen ratifikasi ini, Indonesia secara resmi berkomitmen untuk melarang senjata nuklir, menegaskan peran aktifnya dalam menjaga perdamaian dunia.

Saat ini, tercatat 93 negara telah menandatangani TPNW, dan 73 negara telah meratifikasinya.

Di kawasan ASEAN, Indonesia bergabung dengan enam negara lainnya, yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam.

Ke depannya, Indonesia berencana untuk mendorong lebih banyak negara agar menandatangani dan meratifikasi TPNW, guna memperkecil risiko penggunaan senjata nuklir.

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memberikan tekanan moral dan politik kepada negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menghentikan pengembangannya. Di sisi lain, Indonesia juga akan mendorong pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan damai.

 

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kemlu RI


TERBARU