> >

Tanggapi Fatwa Hukum ICJ, Menlu Retno Desak PBB Akhiri Pendudukan Ilegal Israel di Palestina

Kompas dunia | 21 Juli 2024, 23:50 WIB
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat menghadiri pertemuan antara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan sejumlah negara Uni Eropa di Brussel, Belgia, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Kementerian Luar Negeri RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segera mengambil tindakan mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina.

Hal tersebut disampaikan Retno menanggapi fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang Israel menduduki tanah Palestina secara ilegal.

Retno menegaskan, Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh penduduk Yahudi dari tanah Palestina.

Retno pun menilai Israel wajib memberi restitusi dan kompensasi.

Termasuk mengembalikan tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir kembali ke rumahnya.

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024).

Baca Juga: Sekjen PBB Akan Bawa Putusan ICJ soal Pendudukan Haram Israel atas Palestina ke Majelis Umum

Retno menganggap Mahkamah Internasional telah menegakkan tatanan internasional berbasis hukum dengan menetapkan keberadaan Israel di Palestina ilegal.

Menlu RI itu pun menyerukan kepada komunitas internasional agar tidak mengakui keberadaan ilegal Israel di Palestina.

“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno dikutip Antara.

Kata Retno, secara paralel, Indonesia akan mengajak komunitas internasional dan PBB untuk menindaklanjuti fatwa Mahkamah Internasional.

Menurutnya, pengakuan terhadap keberadaan negara Palestina penting dilakukan.

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” kata Retno.

Sebelumnya, pada Jumat (19/7) lalu, Mahkamah Internasional menetapkan pendudukan Israel di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza sejak 1967 ilegal.

Israel juga diminta menghentikan pembangunan permukiman Yahudi di tanah Palestina.

Saat ini terdapat sekitar 700.000 penduduk Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Pendudukan Israel atas Palestina merupakan pendudukan militer terpanjang dalam sejarah modern.

Baca Juga: Poin-Poin Putusan Mahkamah Internasional yang Tegaskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU