Tanggapi Fatwa Hukum ICJ, Menlu Retno Desak PBB Akhiri Pendudukan Ilegal Israel di Palestina
Kompas dunia | 21 Juli 2024, 23:50 WIBKata Retno, secara paralel, Indonesia akan mengajak komunitas internasional dan PBB untuk menindaklanjuti fatwa Mahkamah Internasional.
Menurutnya, pengakuan terhadap keberadaan negara Palestina penting dilakukan.
“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” kata Retno.
Sebelumnya, pada Jumat (19/7) lalu, Mahkamah Internasional menetapkan pendudukan Israel di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza sejak 1967 ilegal.
Israel juga diminta menghentikan pembangunan permukiman Yahudi di tanah Palestina.
Saat ini terdapat sekitar 700.000 penduduk Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Pendudukan Israel atas Palestina merupakan pendudukan militer terpanjang dalam sejarah modern.
Baca Juga: Poin-Poin Putusan Mahkamah Internasional yang Tegaskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV