34 WNI Pakai Visa Non Haji Akhirnya Dibebaskan, Konjen RI di Jeddah: 3 Lainnya Masih Ditahan
Kompas dunia | 3 Juni 2024, 23:20 WIBMAKKAH, KOMPAS.TV- Akhirnya, 34 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan visa non haji dan dokumen haji palsu dibebaskan pihak keamanan Arab Saudi dari tahanan. Namun, tiga orang lainnya masih ditahan lantaran diduga sebagai pelaku pemalsuan visa dan tasreh haji.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary menjelaskan, 34 WNI yang sempat ditahan itu berasal dari berbagai daerah, 20 orang di antaranya dengan paspor dikeluarkan dari Makassar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para jemaah itu menggunakan visa ziarah dan dijanjikan untuk mendapatkan tasreh haji atau izin melintas untuk menunaikan ibadah haji dengan biaya sebesar 4.600 riyal. Mereka berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Konjen RI Dampingi 37 WNI yang Ditangkap Otoritas Arab Saudi Terkait Pemalsuan Visa Haji
"Menurut pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang, mereka menyadari datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah, bukan visa haji. Mereka dijanjikan seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Mekkah, untuk mendapatkan tasreh haji,” kata Yusron, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV Imron Fahim, Senin (3/6/2024).
Ia menjelaskan, sejak Minggu (2/6) kemarin, tim perlindungan jemaah Konsulat Jenderal RI Jeddah mendampingi pemeriksaan 37 WNI.
“Dalam pendampingan ini , 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini (Senin) kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways,” imbuhnya.
Sementara tiga orang lainnya yang diduga menjadi koordinator atau penyelenggara jasa keberangkatan jemaah tanpa visa haji saat ini masih berada di kejaksaan di Kota Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.
“ Kami akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi,” kata Yusron.
Baca Juga: Lagi, 37 WNI Ditangkap karena Pemalsuan Visa Haji di Arab Saudi
Bebas tanpa sanksi denda
Setelah tim Konjen RI Jeddah bernegosiasi dengan otoritas setempat, rombongan jemaah dari Indonesia tersebut dibebaskan tanpa sanksi denda 10.000 riyal atau setara dengan Rp43,3 juta dan tidak dilarang memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang, mereka menyadari datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah, bukan visa haji.
“Kami belum tahu alasan 34 WNI ini tidak dikenakan sanksi. Kemungkinan besar karena mereka belum menggunakan baju ihram tetapi memakai baju bebas. Dalam kasus sebelumnya 22 WNI dideportasi karena sudah memakai baju ihram dan berada di miqat Bir Ali,” jelas Yusron.
Baca Juga: Kemenag Sulsel Selidiki Kasus 37 WNI Ditangkap Akibat Pakai Visa Nonhaji, Periksa Asal Travel
Konjen RI Jeddah mencatat, total jemaah Indonesia yang berangkat haji tanpa visa haji yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi 80 orang. Menurut pengakuan seorang jemaah dari Banten yang dideportasi, ia membayar Rp 300 juta agar bisa berangkat haji meski secara ilegal.
“Kami mendampingi penanganan kasus di sini. Kami persilakan Kepolisian RI untuk mengusut travel-travel nakal yang memberangkatkan jemaah dari Indonesia untuk menunaikan ibadah haji tanpa memakai visa dan tasreh haji,” tandas Yusron.
Penulis : Gading Persada Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV, Kompas.id