34 WNI Pakai Visa Non Haji Akhirnya Dibebaskan, Konjen RI di Jeddah: 3 Lainnya Masih Ditahan
Kompas dunia | 3 Juni 2024, 23:20 WIBSetelah tim Konjen RI Jeddah bernegosiasi dengan otoritas setempat, rombongan jemaah dari Indonesia tersebut dibebaskan tanpa sanksi denda 10.000 riyal atau setara dengan Rp43,3 juta dan tidak dilarang memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang, mereka menyadari datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah, bukan visa haji.
“Kami belum tahu alasan 34 WNI ini tidak dikenakan sanksi. Kemungkinan besar karena mereka belum menggunakan baju ihram tetapi memakai baju bebas. Dalam kasus sebelumnya 22 WNI dideportasi karena sudah memakai baju ihram dan berada di miqat Bir Ali,” jelas Yusron.
Baca Juga: Kemenag Sulsel Selidiki Kasus 37 WNI Ditangkap Akibat Pakai Visa Nonhaji, Periksa Asal Travel
Konjen RI Jeddah mencatat, total jemaah Indonesia yang berangkat haji tanpa visa haji yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi 80 orang. Menurut pengakuan seorang jemaah dari Banten yang dideportasi, ia membayar Rp 300 juta agar bisa berangkat haji meski secara ilegal.
“Kami mendampingi penanganan kasus di sini. Kami persilakan Kepolisian RI untuk mengusut travel-travel nakal yang memberangkatkan jemaah dari Indonesia untuk menunaikan ibadah haji tanpa memakai visa dan tasreh haji,” tandas Yusron.
Penulis : Gading Persada Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV, Kompas.id