> >

34 WNI Pakai Visa Non Haji Akhirnya Dibebaskan, Konjen RI di Jeddah: 3 Lainnya Masih Ditahan

Kompas dunia | 3 Juni 2024, 23:20 WIB
Suasana di Masjidil Haram, Kota Makkah, Arab Saudi, saat tengah malam hingga dinihari dipadati para jemaah dari berbagai penjuru dunia untuk menjalankan umrah sebagai bagian dari prosesi ibadah haji, pada Jumat (31/5/2024). (Sumber: Kompas/Evy Rachmawati)

MAKKAH, KOMPAS.TV- Akhirnya, 34 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan visa non haji dan dokumen haji palsu dibebaskan pihak keamanan Arab Saudi dari tahanan. Namun, tiga orang lainnya masih ditahan lantaran diduga sebagai pelaku pemalsuan visa dan tasreh haji.

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary menjelaskan, 34 WNI yang sempat ditahan itu berasal dari berbagai daerah, 20 orang di antaranya dengan paspor dikeluarkan dari Makassar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para jemaah itu menggunakan visa ziarah dan dijanjikan untuk mendapatkan tasreh haji atau izin melintas untuk menunaikan ibadah haji dengan biaya sebesar 4.600 riyal. Mereka berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Konjen RI Dampingi 37 WNI yang Ditangkap Otoritas Arab Saudi Terkait Pemalsuan Visa Haji

"Menurut pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang, mereka menyadari datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah, bukan visa haji. Mereka dijanjikan seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Mekkah, untuk mendapatkan tasreh haji,” kata Yusron, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV Imron Fahim, Senin (3/6/2024).

Ia menjelaskan, sejak Minggu (2/6) kemarin, tim perlindungan jemaah Konsulat Jenderal RI Jeddah mendampingi pemeriksaan 37 WNI.

“Dalam pendampingan ini , 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini (Senin) kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways,” imbuhnya.

Sementara tiga orang lainnya yang diduga menjadi koordinator atau penyelenggara jasa keberangkatan jemaah tanpa visa haji saat ini masih berada di kejaksaan di Kota Madinah untuk proses hukum lebih lanjut. 

“ Kami akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi,” kata Yusron.

Baca Juga: Lagi, 37 WNI Ditangkap karena Pemalsuan Visa Haji di Arab Saudi

Bebas tanpa sanksi denda

Penulis : Gading Persada Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV, Kompas.id


TERBARU