> >

Jerman Mulai Panas, Wakil Kanselir Jerman Tuduh Israel Langgar Hukum Internasional di Gaza

Kompas dunia | 27 Mei 2024, 06:58 WIB
Wakil Kanselir Jerman dan Menteri Ekonomi dan Perlindungan Iklim, Robert Habeck. Ia menyatakan Israel telah melanggar hukum internasional dengan tindakan-tindakannya di Jalur Gaza. (Sumber: Anadolu)

BERLIN, KOMPAS TV - Wakil Kanselir Jerman dan Menteri Ekonomi dan Perlindungan Iklim, Robert Habeck, Sabtu (25/5/2024), menyatakan Israel telah melanggar hukum internasional dengan tindakan-tindakannya di Jalur Gaza.

Pernyataan ini disampaikan Habeck saat menjawab pertanyaan warga Jerman pada "Festival Demokrasi" di Berlin, yang diadakan untuk merayakan 75 tahun Konstitusi Jerman.

Saat ditanya tentang batasan dukungan militer pemerintah Jerman terhadap Israel, Wakil Kanselir Jerman Robert Habeck menegaskan Jerman berulang kali menyatakan serangan ke Rafah salah dan Israel tidak seharusnya melakukan serangan tersebut.

Menekankan bahwa Israel harus mematuhi hukum internasional, Habeck berkata, "Kelaparan, penderitaan penduduk Palestina, serangan di Jalur Gaza, seperti yang sekarang kita lihat di pengadilan, tidak sesuai dengan hukum internasional."

Habeck juga menambahkan perang bisa segera berakhir jika Hamas meletakkan senjatanya.

Seperti diketahui, pada Jumat (24/5) lalu, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militer di Rafah.

Selain itu, Mahkamah juga meminta Israel mengizinkan penyelidik dari berbagai badan PBB untuk menyelidiki dugaan genosida dan mengumpulkan bukti yang ada,.

"Situasinya memburuk sejak putusan terakhir pada 26 Januari dan 28 Maret," kata Ketua ICJ Hakim Nawaf Salam di Den Haag.

Baca Juga: Israel: Perintah Mahkamah Internasional Adalah Larangan Genosida di Rafah, Bukan Larangan Penyerbuan

Dalam putusannya, Mahkamah Internasional menegaskan kembali langkah-langkah sementara yang harus segera diimplementasikan, termasuk: Menghentikan serangan militer dan tindakan lainnya di Rafah yang dapat menyebabkan kehancuran fisik penduduk Palestina di Gaza; Membuka akses di perbatasan Rafah untuk bantuan kemanusiaan; 

Memastikan akses tak terbatas ke Jalur Gaza bagi penyelidik PBB untuk menyelidiki dugaan genosida; Melaporkan kepada Mahkamah tentang langkah-langkah yang diambil untuk melaksanakan perintah ini dalam waktu satu bulan.

Mahkamah Internasional juga menekankan bahwa situasi kemanusiaan di Jalur Gaza semakin memburuk sejak putusan sebelumnya.

Serangan militer di Rafah menyebabkan lebih dari satu juta warga Palestina mengungsi, dan hampir 100.000 warga diperintahkan untuk mengungsi dari bagian timur Rafah menjelang serangan militer yang direncanakan.

Serangan darat di Rafah yang dimulai pada 7 Mei lalu, masih berlangsung dan telah menyebabkan perintah evakuasi baru. Menurut laporan PBB, hampir 800.000 orang telah mengungsi dari Rafah hingga 18 Mei ini.

Baca Juga: Remehkan Perintah Mahkamah Internasional, Serangan Udara Israel Tewaskan 22 Pengungsi di Rafah

Mahkamah Internasional menganggap perkembangan ini sangat serius dan menilai bahwa langkah-langkah sebelumnya belum cukup mengatasi situasi ini, sehingga diperlukan modifikasi.

Mahkamah Internasional juga menilai bahwa risiko besar terkait serangan militer di Rafah telah mulai terwujud dan akan semakin meningkat jika operasi terus berlanjut. Upaya evakuasi dan langkah-langkah terkait yang diambil Israel dinilai tidak cukup untuk mengurangi risiko yang dihadapi penduduk Palestina akibat serangan militer tersebut.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada

Sumber : Anadolu


TERBARU