Mahkamah Internasional PBB Kembali Bersidang Malam Ini, Mengadili Serangan Israel di Rafah
Kompas dunia | 16 Mei 2024, 19:49 WIBBaca Juga: Israel Ketar-ketir Mahkamah Internasional Akan Perintahkan Penghentian Serangan ke Rafah
Dalam perintah kedua pada Maret, Mahkamah Internasional menyatakan Israel harus mengambil langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza, termasuk membuka lebih banyak perbatasan darat untuk memungkinkan masuknya makanan, air, bahan bakar, dan pasokan lainnya.
Sebagian besar populasi Gaza yang berjumlah 2,3 juta orang telah mengungsi sejak serangan Israel dimulai.
Serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 35.000 orang, sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan.
Ini merupakan serangan besar Israel kelima ke Gaza sejak 2008.
Baca Juga: Palestina Peringati 76 Tahun Nakba di Tengah Pembantaian di Gaza
Israel berdalih serangan terbarunya adalah balasan atas serangan Hamas ke wilayahnya pada 7 Oktober tahun lalu yang menurutnya menewaskan sekitar 1.200 orang. Hamas juga dilaporkan membawa sekitar 250 orang ke Gaza.
Kelompok perlawanan Palestina itu mengatakan para tawanan tersebut akan digunakan dalam pertukaran tahanan dengan Israel, yang menahan ribuan warga Palestina termasuk perempuan dan anak-anak, bahkan sebelum serangan 7 Oktober.
Sementara itu, Afrika Selatan memulai proses hukum ini pada Desember 2023 dan melihatnya sebagai bagian dari identitasnya.
Partai yang berkuasa di Afrika Selatan, Kongres Nasional Afrika (African National Congress/ANC), telah lama membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang didudukinya dengan apartheid di Afrika Selatan. Apartheid berakhir pada 1994.
Baca Juga: Apa Itu Nakba? Pembersihan Etnis di Palestina yang Tidak Bermula atau Berakhir pada 1948
Pada Minggu (12/5/2024), Mesir mengumumkan rencananya untuk bergabung dalam kasus yang digulirkan Afrika Selatan.
Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan tindakan militer Israel “merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, hukum kemanusiaan, dan Konvensi Jenewa Keempat 1949 tentang perlindungan warga sipil selama perang.”
Beberapa negara juga menyatakan niat mereka untuk berpartisipasi, tetapi sejauh ini hanya Libya, Nikaragua, dan Kolombia yang telah mengajukan permintaan resmi.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Associated Press/International Court of Justice