Mahkamah Internasional PBB Kembali Bersidang Malam Ini, Mengadili Serangan Israel di Rafah
Kompas dunia | 16 Mei 2024, 19:49 WIB
DEN HAAG, KOMPAS.TV - Mahkamah Internasional PBB atau International Court of Justice (ICJ) memulai sidang selama dua hari pada Kamis (16/5/2024) malam WIB, terkait operasi militer Israel ke Rafah di bagian selatan Jalur Gaza.
Sidang tersebut digelar atas permintaan Afrika Selatan yang mendesak agar Mahkamah Internasional memerintahkan Israel menghentikan serangannya ke wilayah yang menjadi tempat mengungsi bagi setengah penduduk Gaza itu.
Ini merupakan kali keempat Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional untuk mengambil tindakan darurat sejak mengajukan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Afrika Selatan menilai perintah Mahkamah Internasional sebelumnya tidak cukup untuk mengatasi "serangan militer brutal di satu-satunya tempat perlindungan tersisa bagi warga Gaza."
Baca Juga: Pemimpin Hamas Sebut Perundingan Gencatan Senjata Buntu karena Israel: Mereka Pilih Serang Rafah
Israel menuding Rafah sebagai benteng terakhir kelompok perlawanan Palestina, mengabaikan peringatan Amerika Serikat dan sekutu-sekutu lainnya yang menilai operasi besar di kota tersebut akan menjadi bencana bagi warga sipil.
Afrika Selatan meminta ICJ untuk memerintahkan Israel mundur dari Rafah; mengambil langkah untuk memastikan akses tanpa hambatan bagi pejabat PBB, organisasi kemanusiaan, dan jurnalis ke Jalur Gaza; serta melaporkan kembali dalam satu minggu tentang bagaimana pemenuhan atas tuntutan-tuntutan tersebut.
Selama sidang awal tahun ini, Israel membantah melakukan genosida di Gaza dan mengatakan mereka berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari korban sipil dan hanya menargetkan militan Hamas.
Baca Juga: Israel Tolak Resolusi Majelis Umum PBB tentang Keanggotaan Palestina
Israel menuding anggota Hamas bersembunyi di area sipil sehingga membuatnya sulit menghindari korban sipil di Gaza, wilayah di mana sekitar 2,3 juta orang terjebak akibat blokade Israel yang diterapkan sejak 2007.
Pada Januari lalu, majelis hakim Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk melakukan segala cara yang bisa dilakukan untuk mencegah kematian, kehancuran, dan tindakan genosida di Gaza.
Tetapi panel tersebut tidak memerintahkan penghentian ofensif militer yang telah meluluhlantakkan wilayah Palestina tersebut.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Associated Press/International Court of Justice