> >

Jaksa ICC Ditekan Dewan Keamanan PBB, Diminta Lekas Bertindak Usut Dugaan Kejahatan Perang Israel

Kompas dunia | 15 Mei 2024, 16:43 WIB
Eksterior kantor Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, 30 April 2024. (Sumber: Peter Dejong/Associated Press)

NEW YORK, KOMPAS.TV - Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan didesak segera mengusut dugaan kejahatan perang Israel di Palestina dan menindaklanjuti kasus-kasus lain.

Hal tersebut disampaikan sejumlah anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) saat pertemuan dengan Khan pada Selasa (14/5/2024).

Utusan Tetap Libya untuk PBB Taher El-Sonni mendesak ICC agar berani menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan Israel.

El-Sonni menyebut pasukan Israel kini tengah melakukan kejahatan perang dan genosida di Jalur Gaza.

"Apa yang Anda tunggu, Mr. Khan? Apakah Anda tidak melihat ancaman terhadap warga sipil, ancaman potensial terhadap warga sipil di Rafah, dan pembantaian yang bisa terjadi kapan saja?" kata El-Sonni dikutip Associated Press.

"Ini adalah ujian yang sebenarnya bagi ICC. Apakah ICC dipolitisasi atau independen dan netral?" tanya El-Sonni.

Baca Juga: Gegara Ekstremis Israel Serang Konvoi Bantuan, Sopir Truk Enggan Kirim Bantuan ke Gaza karena Takut

El-Sonni merujuk serangan Israel ke Rafah yang sebelumnya dipadati sekitar 1,5 juta penduduk.

Usai serangan Israel, PBB melaporkan hampir 450.000 penduduk Palestina telah mengungsi dari Rafah per pekan lalu.

Sementara itu, Utusan Tetap Rusia untuk PBB Vassily Nebenzia menuduh ICC sebagai "lembaga boneka" yang dikendalikan Barat.

Sedangkan ICC telah menerbitkan perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin per Maret 2023 lalu seiring invasi Rusia ke Ukraina.

Nebenzia menuduh ICC tidak berhasil mencapai apa-apa usai melakukan pemeriksaan awal terhadap situasi Palestina pada 2015 dan meluncurkan investigasi resmi pada 2021.

Nebenzia pun merujuk RUU yang diusulkan anggota Kongres AS tentang sanksi pejabat ICC jika berani mengusut AS dan sekutunya, Israel.

Ia meragukan independensi ICC terkait RUU ini.

"Dalam hal ini, seseorang mesti bertanya-tanya apakah efektivitas ICC dalam jalur ini dipengaruhi fakta bahwa sebuah RUU bipartisan telah dimasukkan ke Kongres AS untuk menyanksi pejabat ICC yang terlibat tidak hanya dalam menginvestigasi AS, tetapi juga sekutu-sekutunya," kata Nebenzia.

ICC sebelumnya dilaporkan hendak menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

Tanpa terkecuali, pejabat tinggi Israel lainnya pula. Hal ini sehubungan serangan ke Jalur Gaza yang telah berlangsung selama tujuh bulan.

Tetapi, ICC sejauh ini belum menunjukkan tindakan ketika serangan Israel telah membunuh lebih dari 35.000 orang di Jalur Gaza.

Karim Khan mengaku tidak akan "goyah" kendati diancam berbagai pihak.

Sebelum diincar senator AS, Rusia telah menetapkan Karim Khan sebagai buron usai surat perintah penangkapan Putin diterbitkan.

Khan menegaskan, ICC tidak akan mengindahkan "keributan" dan mengutamakan penegakan hukum. 

Baik di Palestina, Ukraina, Libya, ataupun terkait minoritas Rohingya di Myanmar.

"Kami bertugas untuk membela keadilan, membela korban. Kami akan berdiri tegak menegakkan hukum dengan integritas, dengan independensi," kata Khan.

Baca Juga: 76 Tahun Peringatan Nakba: Mengenang Yasser Arafat, Mengetuk Hati Dunia

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU