> >

Dunia Sambut Keputusan Mahkamah Internasional atas Israel, Desak agar Diterapkan Sesegera Mungkin

Kompas dunia | 26 Januari 2024, 23:56 WIB
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyambut perintah Mahkamah Internasional, Jumat (26/1/2024). Pemimpin dunia menyambut keputusan Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Israel mencegah segala bentuk genosida terhadap warga Palestina di Gaza, mendesak penerapan perintah tersebut dengan segera. (Sumber: Times of Israel)

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Pemimpin dunia menyambut keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel mencegah segala bentuk genosida terhadap warga Palestina di Gaza, Jumat (26/1/2024). Para pemimpin dunia mendesakkan penerapan perintah tersebut dengan segera.

Uni Eropa menyatakan harapannya agar Israel dan Hamas sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Internasional.

Selain memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina, pengadilan tertinggi PBB itu pula memerintahkan Tel Aviv melakukan lebih banyak untuk membantu warga sipil. Namun, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata.

Pengadilan tersebut juga menyerukan kepada Hamas dan kelompok lainnya untuk segera melepaskan semua sandera yang mereka tahan.

"Perintah Mahkamah Internasional mengikat bagi para pihak, dan mereka harus mematuhinya. Uni Eropa mengharapkan implementasi penuh, segera, dan efektif," ujar Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan.

Mesir menyambut baik putusan Mahkamah Internasional mengenai permintaan Afrika Selatan untuk memberlakukan langkah darurat terhadap Israel atas perangnya melawan Hamas di Jalur Gaza.

Pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Mesir juga menyatakan bahwa Mesir "mengharapkan Mahkamah Internasional segera menuntut gencatan senjata di Gaza, seperti yang diadili oleh Pengadilan dalam kasus serupa". Kairo menekankan perlunya menghormati dan melaksanakan keputusan pengadilan.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Bunuh Rakyat Palestina di Gaza, Kasus Genosida Lanjut

Menlu Afrika Selatan Naledi Pandor, tengah, menghadiri sidang Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Jumat, 26 Januari 2024. Mahkamah Internasional hari Jumat (26/1/2024) memerintahkan Israel untuk berhenti membunuhi rakyat Palestina di Gaza dan membuat kerusakan di Jalur Gaza, sementara persidangan kasus tuduhan genosida oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza akan terus dilanjutkan. (Sumber: AP Photo)

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyambut baik putusan Pengadilan PBB bahwa Israel harus mencegah tindakan genosida di Gaza. Erdogan berharap itu akan menghentikan serangan terhadap warga sipil.

"Kami berharap serangan Israel terhadap perempuan, anak-anak, dan orang tua akan berakhir," ujar Erdogan dalam sebuah pernyataan di media sosial, menyebut putusan ICJ sebagai "berharga".

Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran bahkan menyerukan agar otoritas Israel diadili.

"Hari ini, otoritas rezim Israel palsu... harus segera diadili karena melakukan genosida dan kejahatan perang yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap rakyat Palestina," ujar Menlu Iran Hossein Amir-Abdollahian di platform X.

Otoritas Palestina menyatakan bahwa putusan pengadilan tertinggi PBB yang menyatakan Israel harus melakukan segala yang bisa untuk mencegah tindakan genosida di Gaza menunjukkan "tidak ada negara yang kebal hukum".

"Perintah ICJ adalah pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum," ujar Menlu Otoritas Palestina Riyad al-Maliki dalam sebuah pernyataan.

Ia menambahkan bahwa putusan tersebut "harus menjadi peringatan bagi Israel dan aktor yang memungkinkan impunitasnya."

Kelompok perlawanan Palestina, Hamas menyambut baik putusan penting pengadilan tertinggi PBB yang menyatakan bahwa Israel harus melakukan segala yang bisa untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Hamas menyebut putusan itu berkontribusi untuk mengisolasi Israel.

Baca Juga: Netanyahu Perintahkan Para Menteri Bungkam soal Putusan Mahkamah Internasional, tapi Tak Digubris

Hakim Joan E. Donoghue saat membacakan putusan yang berisi perintah sementara dalam kasus genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza. Mahkamah Internasional hari Jumat (26/1/2024) memerintahkan Israel untuk berhenti membunuhi rakyat Palestina di Gaza dan membuat kerusakan di Jalur Gaza, sementara persidangan kasus tuduhan genosida oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza akan terus dilanjutkan. (Sumber: AP Photo)

"Keputusan Mahkamah Internasional adalah perkembangan penting yang berkontribusi untuk mengisolasi Israel dan mengungkap kejahatannya di Gaza," ujar organisasi yang menguasai Gaza tersebut dalam sebuah pernyataan.

"Kami menyerukan, mendesak pendudukan (Israel) untuk melaksanakan keputusan pengadilan," tambahnya.

Afrika Selatan menyambut apa yang disebutnya sebagai "kemenangan mutlak" bagi aturan hukum internasional setelah Mahkamah Internasional memutuskan mendukung permintaannya untuk memberlakukan langkah darurat terhadap Israel atas operasi militer di Gaza.

ICJ mengeluarkan serangkaian langkah, menyatakan bahwa Israel harus mencegah pembunuhan atau melukai warga Palestina di Gaza, harus mencegah kondisi yang dihitung untuk menghancurkan seluruh atau sebagian besar penduduk Gaza, dan harus mencegah kondisi yang bertujuan mencegah kelahiran di kalangan warga Gaza.

Namun, pengadilan tersebut tidak mengabulkan tuntutan Afrika Selatan untuk gencatan senjata internasional satu pihak dalam perang Israel melawan Hamas.

 

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Times of Israel / International Court of Justice


TERBARU