Dunia Sambut Keputusan Mahkamah Internasional atas Israel, Desak agar Diterapkan Sesegera Mungkin
Kompas dunia | 26 Januari 2024, 23:56 WIB"Hari ini, otoritas rezim Israel palsu... harus segera diadili karena melakukan genosida dan kejahatan perang yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap rakyat Palestina," ujar Menlu Iran Hossein Amir-Abdollahian di platform X.
Otoritas Palestina menyatakan bahwa putusan pengadilan tertinggi PBB yang menyatakan Israel harus melakukan segala yang bisa untuk mencegah tindakan genosida di Gaza menunjukkan "tidak ada negara yang kebal hukum".
"Perintah ICJ adalah pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum," ujar Menlu Otoritas Palestina Riyad al-Maliki dalam sebuah pernyataan.
Ia menambahkan bahwa putusan tersebut "harus menjadi peringatan bagi Israel dan aktor yang memungkinkan impunitasnya."
Kelompok perlawanan Palestina, Hamas menyambut baik putusan penting pengadilan tertinggi PBB yang menyatakan bahwa Israel harus melakukan segala yang bisa untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Hamas menyebut putusan itu berkontribusi untuk mengisolasi Israel.
Baca Juga: Netanyahu Perintahkan Para Menteri Bungkam soal Putusan Mahkamah Internasional, tapi Tak Digubris
"Keputusan Mahkamah Internasional adalah perkembangan penting yang berkontribusi untuk mengisolasi Israel dan mengungkap kejahatannya di Gaza," ujar organisasi yang menguasai Gaza tersebut dalam sebuah pernyataan.
"Kami menyerukan, mendesak pendudukan (Israel) untuk melaksanakan keputusan pengadilan," tambahnya.
Afrika Selatan menyambut apa yang disebutnya sebagai "kemenangan mutlak" bagi aturan hukum internasional setelah Mahkamah Internasional memutuskan mendukung permintaannya untuk memberlakukan langkah darurat terhadap Israel atas operasi militer di Gaza.
ICJ mengeluarkan serangkaian langkah, menyatakan bahwa Israel harus mencegah pembunuhan atau melukai warga Palestina di Gaza, harus mencegah kondisi yang dihitung untuk menghancurkan seluruh atau sebagian besar penduduk Gaza, dan harus mencegah kondisi yang bertujuan mencegah kelahiran di kalangan warga Gaza.
Namun, pengadilan tersebut tidak mengabulkan tuntutan Afrika Selatan untuk gencatan senjata internasional satu pihak dalam perang Israel melawan Hamas.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Times of Israel / International Court of Justice