Setelah Israel, Afrika Selatan Bersiap Seret AS dan Inggris ke Mahkamah Internasional
Kompas dunia | 17 Januari 2024, 10:17 WIBDEN HAAG, KOMPAS.TV - Setelah menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas genosida di Gaza, kini Afrika Selatan bersiap membawa Amerika Serikat (AS) dan Inggris ke pengadilan yang sama.
Tim pengacara Afrika Selatan yang berjumlah hampir 50 orang itu menuding kedua negara tersebut terlibat dalam kejahatan perang yang dilakukan pasukan Israel di Gaza, wilayah Palestina yang diduduki rezim Zionis sejak 1967 dan diblokade sejak 2007 itu.
Dipimpin oleh pengacara Wikus Van Rensburg, Afrika Selatan berniat untuk mengadili semua pihak yang terlibat dalam kejahatan perang di Gaza.
Mereka bahkan juga menjalin kerja sama dengan pengacara-pengacara AS dan Inggris demi menggugat kedua negara Barat tersebut.
"AS sekarang harus dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukannya," kata Rensburg dalam wawancara dengan Anadolu, yang petikannya dirilis Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Jerman Bela Israel di ICJ, Ternyata Ekspor Senjatanya ke Rezim Zionis Naik sejak Serangan ke Gaza
Rensburg mengaku mendapat banyak dukungan setelah mengungkapkan rencananya untuk mengajukan gugatan terhadap AS dan Inggris.
"Banyak pengacara memutuskan untuk bergabung dalam gugatan ini. Banyak dari mereka yang bergabung adalah muslim, tetapi saya bukan (muslim). Mereka merasa berkewajiban untuk membantu gerakan ini, tetapi saya percaya bahwa apa yang terjadi adalah tidak benar," ucapnya.
Rensburg menyontohkan, tidak ada yang menuntut AS atas kejahatan yang dilakukannya di Irak karena hal itu dianggap tidak penting.
Namun sekarang, kata dia, dengan apa yang terjadi di Palestina, ini adalah skenario ideal untuk melaksanakan proses hukum terhadap AS.
"AS sibuk menghabiskan lebih banyak uang dan sumber daya untuk (membiarkan Israel) melakukan kejahatan," lanjutnya.
"Tidak ada yang mengatakan berhenti, sudah cukup," kata Rensburg.
Baca Juga: Namibia Kecam Jerman yang Bela Israel: Pelaku Genosida Tidak Belajar dari Sejarahnya
Rensburg menambahkan, kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ akan menjadi panduan untuk kasus mereka terhadap AS dan Inggris.
Rensburg dan timnya akan memulai proses berdasarkan hasil kasus Israel dan langkah-langkah yang akan diambil oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Jika putusan persidangan ICJ terhadap Israel mengabulkan tuntutan Afrika Selatan, Rensburg yakin AS akan menghadapi sanksi bahkan jika mereka tidak menerima putusan tersebut.
Rensburg mengatakan dia dan rekan-rekannya di Afrika Selatan sedang melakukan persiapan dengan menghubungi firma hukum di AS dan Inggris.
"AS sekarang harus dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang telah dilakukannya. Mereka harus menerima tanggung jawabnya," tegasnya.
Minggu lalu, kelompok pengacara tersebut, yang sekarang jumlahnya sudah mencapai 47 orang, menulis surat terbuka kepada pemimpin pemerintah AS dan Inggris, menyatakan bahwa mereka tidak dapat menghindari tanggung jawab.
Baca Juga: Pengadilan Internasional PBB: Rencana Israel Hancurkan Gaza Datang dari Level Teratas Negara Zionis
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Anadolu Agency